POJOKSATU.id — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Memasuki tahap ketiga tahun 2025, pencairan bantuan akan dilakukan bertahap selama tiga bulan: Juli, Agustus, dan September 2025.
Tak hanya bantuan utama dari PKH, pemerintah juga menyiapkan dua program tunai tambahan yang dapat diterima secara bersamaan oleh KPM, yakni Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Dana Pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP).
Komponen Bantuan PKH Tahap 3
Besaran bantuan PKH yang diterima disesuaikan dengan kondisi anggota keluarga penerima. Berikut rinciannya per tahap:
-
Ibu hamil/nifas: Rp750.000
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
-
Anak SD/sederajat: Rp225.000
-
Anak SMP/sederajat: Rp375.000
-
Anak SMA/sederajat: Rp500.000
-
Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Dana bantuan ini akan ditransfer langsung ke rekening KPM melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Bagi KPM yang belum memiliki rekening, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal Pencairan dan Syarat Utama
Meskipun belum diumumkan tanggal pasti, pencairan diperkirakan berlangsung mulai Juli hingga September 2025 secara bertahap sesuai wilayah dan kesiapan data.
Hal penting yang harus diperhatikan, pencairan hanya bisa dilakukan apabila status KPM di sistem SIKS-NG telah berubah menjadi “SI”.
Oleh karena itu, para penerima disarankan untuk secara berkala mengecek status data mereka.
Tambahan Bantuan: BPNT dan Dana PIP
Selain dana PKH, dua bantuan tambahan juga dicairkan dalam waktu yang sama:
1. BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
KPM yang juga terdaftar sebagai penerima BPNT akan mendapatkan Rp600.000 untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2025.
Dana ini akan masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sembako.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Penerima PKH yang memiliki anak berstatus pelajar dan terdaftar dalam PIP juga berhak menerima dana pendidikan. PIP ditujukan bagi siswa:
-
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Berstatus aktif di sekolah
-
Diusulkan melalui sistem Dapodik
Berikut nominal Dana PIP per tahun:
-
SD: Rp450.000
-
SMP: Rp750.000
Baca Juga: DOWNLOAD Capaian Pembelajaran (CP) Terbaru, Semua FASE Semua MATA PELAJARAN, Paling LENGKAP
-
SMA/SMK: Rp1.000.000
Dana ini disalurkan ke rekening siswa penerima (umumnya melalui BRI SimPel) dan bisa digunakan untuk keperluan sekolah seperti buku, seragam, atau transportasi.
Berikan tanggapan di kolom komentar ya.
Ikuti informasi lainnya melalui apps kami:
• Versi Android
• Versi iOS
• Channel WhatsApp
• Fanpage Edugov
• Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rizq Azzahra




