POJOKSATU.ID –Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT menghadapi situasi sulit ketika bansos terhenti karena status desil ke angka di luar prioritas.
Namun kini ada solusi yang bisa dilakukan sendiri secara legal melalui aplikasi resmi pemerintah.
Desil adalah indikator yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: UMP Jakarta Ditetapkan Naik 6,17 Persen, Serikat Buruh Protes Keras: Belum Cukup untuk Hidup Layak
Adapun KPM dengan status desil 1–4 menjadi kelompok prioritas yang berhak menerima bantuan dalam jumlah penuh.
Sedangkan desil 5–10 berarti prioritas berkurang atau bantuan dihentikan.
KPM yang merasa layak namun masuk desil tinggi dapat memanfaatkan fitur Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos untuk memperbaiki data dan mengajukan verifikasi ulang.
Baca Juga: Gus Yahya dan Rais Aam PBNU Saling Berpelukan di Pesantren Lirboyo, Sepakat Gelar Muktamar Bersama
Melalui menu Usul, warga bisa mengajukan diri sendiri atau tetangga yang layak menerima bantuan agar data mereka direview oleh petugas.
Sementara menu Sanggah, masyarakat dapat melaporkan data penerima yang diduga tidak memenuhi syarat, misalnya karena kondisi ekonominya sudah berubah.
Setelah pengajuan melalui fitur tersebut, data akan melalui proses verifikasi oleh dinas sosial setempat sebelum dilakukan pembaruan status di sistem nasional.
Baca Juga: Mekanisme Pengolahan Hasil Tes dan Penetapan Kelulusan SNMB MAN Unggulan 2026
Ini menjadi jalan untuk menyesuaikan status desil sehingga KPM yang benar-benar membutuhkan bantuan tetap berhak menerima bantuan sosial seperti BPNT dan PKH.
Dengan mekanisme partisipatif ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial menjadi lebih adil, tepat sasaran, dan sesuai kondisi riil di lapangan.
Sembari mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam memastikan data kesejahteraan sosial valid.***




