POJOKSATU.id — Kementerian Sosial melalui Kementerian Sosial mengimbau masyarakat agar segera melakukan pengecekan status penerima bantuan sosial secara mandiri melalui sistem daring resmi yang telah disediakan.

Penyaluran bansos sendiri dilakukan lewat jaringan perbankan Himbara serta PT Pos Indonesia guna menjangkau masyarakat secara luas.

Meski pencairan direncanakan berlangsung serentak, dalam praktiknya distribusi bantuan berpotensi dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: TPP ASN Dipangkas 62 Persen, 3.000 Guru Honorer Kutim Tetap Terima Tunjangan, Ini Penjelasannya

Hal ini tidak terlepas dari besarnya jumlah penerima serta beragamnya kategori bantuan yang harus disalurkan di lapangan.

Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bansos April 2026, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online dengan mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Setelah itu, pengguna diminta mengisi data wilayah domisili sesuai e-KTP, memasukkan nama lengkap, serta mengetik kode captcha yang muncul di layar.

Baca Juga: TPG April 2026 Tak Cair Secepat Maret, Ini Penjelasan Juknis Terbaru dan Strategi Guru Atur Keuangan Agar Tetap Aman Stabil

Setelah menekan tombol “Cari Data”, sistem akan menampilkan informasi secara lengkap, mulai dari status kepesertaan, jenis bantuan yang diterima, hingga status pencairan dana.

Dalam program bantuan yang disalurkan, penerima Program Sembako atau BPNT akan memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang dicairkan sekaligus menjadi Rp600.000 setiap kuartal.

Sementara itu, bantuan PKH diberikan dengan nominal berbeda sesuai kategori penerima.

Baca Juga: AS Klaim Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz Bersihkan Ranjau, Jubir Ebrahim Zolfaghari Membantah

Untuk korban pelanggaran HAM berat, bantuan mencapai Rp2.700.000.

Ibu hamil atau nifas serta anak usia 0 hingga 6 tahun masing-masing menerima Rp750.000.

Lansia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp600.000.

Adapun pelajar SMA atau sederajat menerima Rp500.000, pelajar SMP Rp375.000, dan pelajar SD Rp225.000.

Baca Juga: Bukan untuk PNS dan PPPK! Kartu Guru Sejahtera Hanya untuk Guru Non-ASN, Ini Jumalahnya

Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah menyepakati percepatan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Biasanya data (DTSEN) itu kita terima pada tanggal 20 di setiap triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. Tapi, alhamdulillah ini kita majukan untuk kita terima tanggal 10, nanti 10 April dan seterusnya," katanya.

Ia menambahkan, "Jadi, setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya."

Baca Juga: Peluang Emas! Sumbawa Usulkan 349 Formasi CPNS 2026, Tenaga Medis dan Guru Jadi Prioritas

Pernyataan tersebut turut dibenarkan oleh Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

"Untuk kemudian nanti menjadi basis bagi Pak Mensos menyalurkan Bansos di triwulan kedua,” kata Amalia.

Dengan adanya percepatan pembaruan data ini, pemerintah berharap penyaluran bansos dapat semakin tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.***