POJOKSATU.ID - Program bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025 yang disalurkan melalui bank-bank milik negara.

yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN) bersama bank syariah.

Namun, penyaluran ini mengalami hambatan teknis yang menyebabkan pencairan tertunda.

Menurut situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU 2025 akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang memiliki rekening di bank-bank Himbara atau bank yang bekerjasama.

Baca Juga: Tunjangan ASN Jadi Korban Akibat Daerah Krisis Fiskal, Benarkah Solusi atau Sekadar Penghematan?

Bank Himbara ditugaskan sebagai kanal utama penyaluran agar bantuan cepat masuk ke rekening penerima.

Berdasarkan laporan media, ada tiga penyebab utama tertundanya penyaluran BSU melalui bank-bank penyalur:

1. Rekening bank bermasalah, nama pemilik tidak cocok dengan NIK, rekening dibekukan atau dormant (tidak aktif).

2. Proses verifikasi data masih berjalan, meskipun penerima telah lolos verifikasi awal, masih terdapat tahapan bank penyalur untuk memproses daftar penerima sebelum transfer dilakukan.

Baca Juga: Dari Raja Ampat hingga Wakatobi Ini Surga Bawah Laut Indonesia yang Gak Ada Duanya

3. Penyaluran bertahap, Kemnaker menyebut bahwa penyaluran dilakukan bertahap agar tepat sasaran dan melalui koordinasi dengan bank Himbara.

Sumber menyebut penyaluran baru mencapai 82,69% hingga Juli 2025.

Ketika dana sudah dianggarkan oleh pemerintah dan syarat telah ditetapkan, tanggung jawab untuk memastikan penerima mendapatkan dana terletak juga pada bank penyalur.

Baca Juga: Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta per Hari Dinilai Terlalu Besar, Efisienkah Kebijakan Baru BGN Ini?

Karena jika rekening tidak valid, alokasi dana jadi tidak dapat dicairkan.

Bank Himbara dalam hal ini punya peran penting.

Apakah secara teknis bank penyalur sudah siap atau ada kekurangan dalam infrastruktur, data, dan sistem verifikasi?

Pekerja yang lolos syarat namun belum menerima BSU mengalami kesulitan karena koneksi antara syarat regulasi dan kenyataan teknis di bank.

Padahal, bantuan ini dibutuhkan untuk menjaga daya beli di tengah tekanan inflasi dan harga kebutuhan pokok.

Hambatan bank penyalur membuat fungsi BSU sebagai perlindungan sosial terhambat.

Baca Juga: Harapan dan Realita! PPPK Tunggu Kepastian Nasib dalam Revisi UU ASN di Prolegnas 2025

Para pekerja dan pengamat meminta langkah konkret agar hambatan teknis di bank Himbara bisa diatasi:

1. Bank Himbara harus mempercepat validasi rekening penerima (cek nama pemilik vs NIK) dan membuka kanal khusus untuk penerima BSU yang rekeningnya bermasalah.

2. Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan dan bank penyalur perlu menyederhanakan syarat administratif agar pencairan tidak tertunda terlalu lama.

3. Penerima yang memegang status rekening bermasalah harus segera diberi opsi cetak tunai atau transfer manual melalui alternatif seperti ‎PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Kadistrik Mandobo Minta 221 CPNS atau PPPK Tingkatkan Dedikasi, Ini Fakta Terbarunya!

Sebagai referensi, situs Kemnaker menyebut alternatif penyaluran lewat bank selain Himbara bila rekening bermasalah.

Bank Himbara sebelumnya telah diumumkan sebagai kanal utama penyaluran BSU.

Badan resmi menyebut bahwa para penerima yang belum mempunyai rekening Himbara harus segera buka rekening.

Namun, faktanya masih banyak kendala rekening bermasalah.

Baca Juga: Viral! UAS Bela Abdul Wahid di Tengah Kasus OTT KPK, Antara Solidaritas Ulama dan Isu Politik

Ini menandakan bahwa persiapan bank penyalur dan sosialisasi kepada penerima mungkin belum optimal.

Penyaluran BSU 2025 melalui bank Himbara menghadapi hambatan teknis yang signifikan.

Mulai dari rekening dormant, verifikasi nama pemilik vs NIK, hingga koordinasi antara Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan bank penyalur.

Bank Himbara mendapat sorotan karena perannya yang vital.

Agar BSU bisa tepat waktu dan tepat sasaran, bank penyalur harus melakukan akselerasi dan transparansi.

Baca Juga: Anggota DPR RI Meitri Citra Wardani Dukung Masyarakat Wujudkan Indonesia Nol Sampah

Sementara itu, pemerintah (Kemnaker) harus terus memantau proses agar fungsi bantuannya sebagai perlindungan sosial tetap berjalan tanpa tertunda.***