POJOKSATU.id — Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025 kembali diluncurkan oleh Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Program ini menyasar guru-guru aktif yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan dibagi ke dalam dua tahap pelaksanaan sepanjang tahun ini.

Dengan target penyelesaian sertifikasi satu juta guru dalam kurun waktu tiga tahun, PPG Guru Tertentu 2025 menjadi program nasional prioritas.

Pelaksanaannya dilakukan secara daring dan fleksibel, sehingga tidak mengganggu waktu mengajar guru.

Baca Juga: Sering Muncul Dalam Post Test: Contoh Soal PPG Modul Asesmen dan Pembelajaran Mendalam, Cek Kunci Jawabannya!

Sasaran Peserta

Mengacu pada Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024, peserta PPG Guru Tertentu adalah:

  • Guru Penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik

  • Guru lulusan PLPG/PGP yang belum memiliki sertifikat

  • Guru aktif dalam Dapodik pada tahun ajaran 2023/2024

  • Guru dari peralihan jabatan fungsional

  • Guru yang ingin menambah bidang sertifikat pendidik

Persyaratan Administratif

  • WNI dan belum bersertifikat pendidik

  • Terdaftar aktif di Dapodik/SIM Tendik

  • Ijazah S1 atau D-IV yang terverifikasi

Baca Juga: Ada Perubahan Platform di RUANG GTK: Begini Cara Akses Sertifikasi Pendidik dan Modul PPG 2025

  • Belum memasuki usia pensiun

  • Telah aktif mengajar minimal 1 tahun

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Bebas narkoba dan berkelakuan baik

  • NIK valid di Verval PTK

Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025

Tahap 1

Tahapan Jadwal
Pemanggilan Peserta 8–17 Mei 2025
Lapor Diri ke LPTK 22 Mei–1 Juni 2025
Pembelajaran Mandiri 6 Juni–18 Juli 2025
Pendaftaran UKPPPG (First Taker) 7–19 Juli 2025
Pendaftaran UKPPPG (Retaker) 7–14 Juli 2025
Unggah Dokumen UKPPPG 21–26 Juli 2025
Cetak Kartu Ujian UKPPPG 25–26 Juli 2025
Pelaksanaan UKPPPG 29 Juli–3 Agustus 2025
Penilaian UKPPPG 6–23 Agustus 2025

Tahap 2

Tahapan Jadwal
Pemanggilan Peserta 5–12 Juli 2025
Lapor Diri ke LPTK 17–26 Juli 2025
Pembelajaran Mandiri 1 Agustus–12 September 2025
Pendaftaran UKPPPG (First Taker) 1–13 September 2025
Pendaftaran UKPPPG (Retaker) 1–8 September 2025
Unggah Dokumen UKPPPG 15–20 September 2025
Cetak Kartu Ujian UKPPPG 19–20 September 2025
Pelaksanaan UKPPPG 23–28 September 2025
Penilaian UKPPPG 1–18 Oktober 2025

Struktur Pembelajaran di Ruang GTK

Pembelajaran bagi peserta PPG Guru Tertentu dilakukan secara daring melalui Platform Ruang GTK. Beban belajar yang diberikan berbeda tergantung latar belakang peserta:

Baca Juga: TPACK Jadi Jembatan Pengetahuan dalam PPG Guru Tertentu, Penting PAHAMI INI Sebelum UKPPPG

  • Lulusan PGP/PLPG langsung diberikan pengakuan setara 36 SKS

  • Peserta Non PGP/PLPG mengikuti pembelajaran dengan total 27 SKS, lalu menempuh 9 SKS tambahan melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri

Rincian Modul Pembelajaran:

Modul 1 – 4 SKS:

  • Pembelajaran Mendalam dan Asesmen (untuk Umum, SMK, PAUD, dan PLB)

  • Asesmen dan Layanan Bimbingan Konseling (BK)

Modul 2 – 3 SKS:

  • Pembelajaran Sosial Emosional

Baca Juga: TAHAP KRUSIAL, Ini Jurnal Pembelajaran PPG Guru Tertentu 2025 Harus Tervalidasi, DOWNLOAD Contoh File PDF Modul 1 - 2 - 3 LENGKAP

Modul 3 – 2 SKS:

  • Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai

Setelah menyelesaikan pembelajaran dan post-test, peserta bisa mendaftar untuk mengikuti UKPPPG (Uji Kinerja dan Uji Tulis).

Dokumen Wajib Lapor Diri

Guru yang lolos seleksi administrasi wajib melakukan lapor diri secara daring dan mengunggah dokumen berikut:

  1. Pakta Integritas

  2. Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI)

  3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV

  4. KTP/SIM

  5. Pas Foto 4x6

  6. Surat Keterangan Sehat

  7. Surat Bebas NAPZA

  8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK)

  9. NPWP (jika ada)

  10. Dokumen tambahan sesuai kebijakan LPTK

Baca Juga: SUDAH Lakukan Konfirmasi Kesediaan Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tapi Mengapa Tidak Muncul Menu Unduh Berkas di SIMPKB? AWAS Jangan Salah Info!

Alur Singkat Pelaksanaan

  1. Notifikasi pemanggilan melalui akun SIMPKB

  2. Lapor diri daring ke LPTK

  3. Pembelajaran mandiri melalui RGTK

  4. Ujian UKPPPG

  5. Pengumuman kelulusan dan penerbitan sertifikat pendidik

Informasi dan Bantuan

Tulis tanggapan di kolom komentar artikel ini ya.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

versid iOS

Channel Whatsapp

Fanpage edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi