POJOKSATU.ID - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima aspirasi sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
yang menuntut kesetaraan hak dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh berbagai perwakilan profesi yang menilai masih adanya ketimpangan perlakuan meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aspirasi itu diterima Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan dalam pertemuan yang melibatkan dosen ASN PPPK Indonesia.
Baca Juga: Arus Penumpang di Pelabuhan Merak Meningkat Jelang Tahun Baru 2026, Diskon Tiket Disambut Antusias
Lalu, perwakilan penyandang disabilitas dari Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, guru, anggota Satpol PP, penyuluh agama Islam, hingga profesi lainnya.
Mereka secara terbuka menyuarakan kegelisahan atas masa depan karier dan jaminan kesejahteraan yang dinilai belum setara dengan PNS.
Keluhan Utama, Jenjang Karier Terbatas
Dalam pertemuan tersebut, para PPPK menyoroti keterbatasan jenjang karier yang selama ini mereka alami.
Menurut mereka, sistem kepegawaian saat ini masih membatasi ruang pengembangan karier PPPK dibandingkan PNS, meskipun keduanya sama-sama berada dalam struktur ASN.
Baca Juga: Rais Aam Tegaskan PBNU Masih Dipegang Pj Ketua Zulfa Mustofa, Keputusan Belum Diralat
Ketimpangan ini dirasakan tidak hanya oleh satu sektor, tetapi lintas profesi.
Para dosen, guru, hingga petugas lapangan mengeluhkan minimnya peluang promosi jabatan struktural maupun fungsional yang berimbas langsung pada kesejahteraan dan kepastian masa depan.
Jaminan Sosial Dinilai Belum Setara
Selain karier, aspek jaminan sosial juga menjadi sorotan tajam.
PPPK menilai perlindungan sosial yang mereka terima belum sepenuhnya setara dengan PNS, padahal tanggung jawab dan beban kerja yang diemban sering kali sama.
Mereka sama-sama ASN, tetapi hak jaminan sosial masih berbeda, menjadi salah satu poin aspirasi yang mengemuka.
Baca Juga: Viral Bali Sepi, Menpar Turun Tangan Sebut Data Resmi Tidak Mendukung Narasi Buatan
Kondisi ini memunculkan anggapan adanya diskriminasi kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada prinsip keadilan bagi seluruh ASN.
Dorongan Pengangkatan PPPK Menjadi PNS
Sebagian peserta pertemuan bahkan mendorong agar pemerintah membuka jalan lebih luas bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS.
Mereka menilai masa pengabdian yang sudah berlangsung lama seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam kebijakan kepegawaian nasional.
Baca Juga: Rumah Nenek Emi Berdiri Kokoh Berkat Kepedulian Aiptu Jamaludin
Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa secara regulasi, peluang untuk menjadi PNS tetap terbuka melalui mekanisme seleksi yang tersedia setiap tahun, selama pemerintah membuka formasi baru.
Namun, ia mengakui jalur tersebut masih dianggap sempit dan belum menjawab aspirasi mayoritas PPPK.
Aspirasi Dibawa ke Komisi II DPR RI
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Heryawan memastikan seluruh aspirasi PPPK akan diteruskan ke Komisi II DPR RI.
Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2026 Tetap Ada, Namun Tak Lagi Ramah untuk Semua Guru
Aspirasi ini juga akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Ia menegaskan, masukan dari PPPK akan menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang ASN.
Partisipasi PPPK disebut akan dilakukan secara bermakna agar kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan keadilan bagi seluruh ASN.
Aspirasi PPPK yang diterima BAM DPR RI menegaskan adanya persoalan mendasar terkait kesetaraan hak ASN di Indonesia.
Baca Juga: Kemendikdasmen Siapkan 47 Ribu Dosen CPNS, PNS Pensiun Bakal Dikaryakan di PTS
Isu jenjang karier, jaminan sosial, hingga peluang menjadi PNS kini menjadi perhatian serius parlemen.
Revisi UU ASN diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem kepegawaian yang lebih adil dan inklusif.***




