POJOKSATU.ID - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI tengah mendorong evaluasi terhadap kebijakan larangan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Usulan ini mencuat karena banyak ASN golongan rendah yang kondisi ekonominya masih jauh dari mapan, dengan gaji yang sering kali tidak mencapai standar UMR di beberapa daerah.
Menurut laporan salah satu media, sebagian besar ASN bergaji rendah membutuhkan akses kredit perbankan untuk menopang usaha mikro, modal kerja.
Hingga kebutuhan keluarga yang selama ini sulit dicapai akibat keterbatasan ekonomi.
BAKN DPR RI menilai bahwa kebijakan pelarangan akses KUR bagi ASN perlu ditinjau ulang agar lebih relevan dengan kondisi riil para pegawai negara masa kini.
ASN Bergaji Rendah Dinilai Perlu Akses KUR
BAKN menyoroti bahwa sejumlah ASN, khususnya golongan I–II, memiliki penghasilan yang tergolong kecil sehingga akses terhadap fasilitas pembiayaan perbankan menjadi kebutuhan mendesak.
Dalam banyak kasus, ASN golongan rendah memiliki usaha sampingan seperti warung kecil, usaha rumahan, atau jasa mikro yang membutuhkan modal tambahan.
KUR menjadi salah satu skema kredit berbunga rendah yang dianggap paling cocok karena tidak memerlukan agunan berat, suku bunganya rendah, dan dirancang untuk pengembangan usaha produktif.
Karena itu, BAKN menilai perlu ada penyesuaian kebijakan agar ASN tertentu tetap bisa mendapat manfaat KUR tanpa mengganggu integritas profesi.
Dorongan Resmi dari BAKN DPR RI
Dalam pernyataan resmi yang tercantum pada publikasi JDIH DPR RI, BAKN menjelaskan bahwa pelarangan total KUR bagi ASN justru berpotensi menghambat efektivitas penyaluran KUR nasional.
Data menunjukkan bahwa sebagian penerima KUR berasal dari kelompok ekonomi menengah bawah, dan ASN golongan rendah sebenarnya berada pada karakteristik yang sama.
Klik Pendidikan menyebut bahwa dalam kunjungan kerja ke sejumlah bank BUMN, BAKN mengajukan evaluasi ini.
Sebagai bagian dari upaya memperluas akses kredit bagi kelompok yang selama ini kurang tersentuh, termasuk pegawai bersalaris rendah yang memiliki tanggungan keluarga dan usaha kecil.
Jika Revisi Disetujui, Ini Dampaknya bagi ASN
Apabila revisi kebijakan ini diakomodasi oleh pemerintah, maka ASN golongan rendah akan memiliki peluang mengakses KUR secara resmi. Dampaknya antara lain:
Baca Juga: Heboh! Purbaya Ungkap Kaum Tajir Ikut Kebagian Subsidi, Publik Langsung Naik Darah
1. ASN dapat mengembangkan usaha mikro/UMKM dengan modal yang lebih mudah dan murah.
2. Peluang meningkatkan pendapatan keluarga melalui kegiatan produktif.
3. Mengurangi ketergantungan pada pinjaman online (pinjol) atau kredit berbunga tinggi yang berisiko.
4. Membantu percepatan realisasi penyaluran KUR secara nasional.
Skema ini juga dianggap lebih aman bagi bank karena ASN memiliki status pekerjaan tetap dan arus gaji stabil.
Status Kebijakan, Masih Usulan, Belum Final
Klik Pendidikan menegaskan bahwa hingga saat ini larangan akses KUR bagi ASN masih berlaku secara umum.
Usulan BAKN DPR RI masih berada pada tahap pembahasan dan belum ada regulasi final yang memungkinkan seluruh ASN dapat mengakses KUR secara langsung.
Artinya, meskipun BAKN mendorong evaluasi, belum ada keputusan hukum atau perubahan aturan yang membuat ASN otomatis boleh mengajukan KUR.
Keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat dan kementerian terkait.
Usulan BAKN DPR RI untuk mengevaluasi larangan akses KUR bagi ASN membuka harapan bagi banyak pegawai bergaji rendah yang membutuhkan dukungan permodalan.
Meski saat ini masih berupa dorongan dan belum menjadi kebijakan resmi.
Pembahasan ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa sebagian ASN masih menghadapi tantangan ekonomi dan membutuhkan akses kredit produktif seperti KUR.
Keputusan finalnya masih menunggu kajian dan pertimbangan lintas kementerian.***




