POJOKSATU.ID - Kabar gembira mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebelum Lebaran memang disambut antusias oleh para guru madrasah.
Namun, di balik kebahagiaan tersebut, muncul pertanyaan mengenai tambahan Rp500 ribu yang dijanjikan dan alasan mengapa TPG tahap awal hanya dicairkan sebesar Rp1,5 juta.
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa guru madrasah non PNS non inpassing akan mendapatkan tambahan TPG sebesar Rp500 ribu.
Namun, tambahan ini tidak langsung diberikan bersamaan dengan pencairan TPG tahap awal sebesar Rp1,5 juta.
Menurut penjelasan Kemenag, tambahan Rp500 ribu tersebut masih menunggu terbitnya payung hukum yang baru, yaitu revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembayaran TPG.
Revisi PMA ini diperlukan untuk mengatur secara resmi mengenai peningkatan besaran TPG bagi guru madrasah non PNS non-inpassing.
Baca Juga: Hanya Bakal Cair Rp1,5 Juta TPG Guru Madrasah Non PNS Non Inpassing Naungan Kemenag!
Alasan Pencairan Awal Rp1,5 Juta
Pencairan TPG tahap awal sebesar Rp1,5 juta merupakan besaran yang saat ini berlaku bagi guru madrasah non-PNS non-inpassing.
Besaran ini sesuai dengan regulasi yang ada sebelum adanya rencana peningkatan TPG.
Kemenag memutuskan untuk tetap mencairkan TPG sesuai dengan regulasi yang berlaku agar para guru tetap mendapatkan hak mereka sebelum Lebaran.
Sementara itu, proses revisi PMA untuk mengatur tambahan Rp500 ribu terus berjalan.
Kapan Tambahan Rp500 Ribu Akan Dicairkan?
Hingga saat ini, Kemenag belum memberikan tanggal pasti mengenai kapan tambahan Rp500 ribu akan dicairkan.
Namun, Kemenag memastikan bahwa tambahan tersebut akan segera disusulkan setelah revisi PMA selesai dan diterbitkan.
Para guru madrasah diharapkan untuk bersabar dan terus memantau informasi resmi dari Kemenag terkait perkembangan revisi PMA dan pencairan tambahan TPG.
Perlu diingat bahwa inpassing merupakan proses penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non PNS dengan guru PNS.
Proses ini sangat penting untuk menentukan besaran tunjangan yang akan diterima oleh guru non PNS.
Bagi guru madrasah non PNS yang belum inpassing, besaran TPG yang diterima saat ini adalah Rp1,5 juta.
Baca Juga: Hanya Bakal Cair Rp1,5 Juta TPG Guru Madrasah Non PNS Non Inpassing Naungan Kemenag!
Dengan mengikuti proses inpassing, diharapkan para guru dapat memperoleh tunjangan yang lebih besar dan setara dengan guru PNS.
Meskipun terdapat penundaan dalam pencairan tambahan Rp500 ribu, para guru madrasah tetap berharap agar proses revisi PMA dapat segera diselesaikan dan tambahan tersebut dapat segera dicairkan.
Pemerintah diharapkan dapat mempercepat proses revisi PMA dan memberikan informasi yang jelas kepada para guru mengenai perkembangan pencairan tambahan TPG.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Cek Rekening! TPG Guru Madrasah Cair Tepat Sebelum Lebaran: 18 hingga 24 Maret 2025
Jadi yang menjadi catatan adalah kemenag berencana untuk menyalurkan Rp 2 juta rupiah namun menunggu regulasi yang belaku di kemenag.
Mari kita terus memberikan dukungan kepada para guru madrasah yang telah berdedikasi dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Semoga kesejahteraan para guru madrasah dapat terus meningkat di masa mendatang.***




