POJOKSATU.id - Bagi kamu yang ingin berkarir sebagai ASN namun gagal pada CPNS dan seleksi PPPK tidak perlu khawatir.
Ada jalan lain untuk kamu bisa berkarier menjadi ASN.
Jalannya adalah dengan mendaftar Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch 3 tahun 2025.
Seperti diketahui bahwa peserta lulusan SPPI nantinya akan mendapatkan jabatan dari pemerintah sebagai sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Bawah naungan Badan Gizi Nasional.
Baca Juga: Catat! 15 Lokasi Tes SPPI Batch 3 Tahun 2025 di Seluruh Indonesia
Dan untuk status kepegawaiannya nanti dalah ASN Badan Gizi Nasional.
Nominal gaji yang didapatkan pun sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan ASN tersebut.
Namun kini yang menjadi pertanyaan calon pendaftar adalah ASN apa yang akan mereka dapatkan.
Karena ada dua ASN yaitu PNS dan juga PPPK.
Terkait dengan hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan.
Baca Juga: Lolos SPPI 2025 Bisa Dapat Gaji Belasan Juta dan Langsung Jadi ASN Lho, Begini Cara Pendafatarannya!
Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan dari salah satu warganet tentang kebenaran status kepegawaian lulusan SPPI.
Dalam salah satu unggahan, BKN menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur tentang status kepegawaian lulusan SPPI.
Apakah akan diangkat menjadi PNS atau PPPK.
"Belum ada aturan terkait (status kepegawaian) ini," papar admin BKN dalam unggahan di akun Instagram, Rabu (15/1/2024).
Pelamar diminta untuk bersabar menunggu penjelasan resmi dari BKN maupun Kemenhan.
Baca Juga: Syarat Lengkap Menjadi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia - SPPI Batch 3
Syarat Pendaftar SPPI Batch 3 Tahun 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia peserta maksimal 30 tahun
3. Lulus Pendidikan D-4/S-1 atau S-2 dari semua jurusan
4. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi terakreditasi oleh Kemendiktisaintek atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kemendiktisainte
5. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta.
Baca Juga: Apasih SPPI? Berikut Penjelasan Tentang Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
7. Sehat jasmani dan rohan Kesehatan jasmani, bebas narkoba, dan obat terlarang wajib dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah minimal tipe
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
9. Bagi peserta wanita selama mengikuti seleksi offline sampai dengan 1 tahun penempatan pertama tidak dalam kondisi hamil.
10. Bagi yang sudah menikah wajib mendapat persetujuan suami/istri
Baca Juga: Jika Lulus SPPI Batch 3? Siap Hadapi Tantangan di Pelatihan Intensif
11. Tidak sedang dalam ikatan dinas/perjanjian kerja dengan instansi pemerintah/swasta manapun
12. Bagi yang sedang bekerja melampirkan surat ijin dari instansi tempat bekerja dan wajib mengakhiri ikatan kerja dengan instansi asal bila dinyatakan lulus seleksi.
***



