POJOKSATU.id - Guru honoer kategori P1, P2, P3 dan P4 tengah dilanda ketakutan tidak terakomodir diangkat jadi PPPK 2024 atau pegawai pemerintah dengan perjajian kerja.
Sementara menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, batas akhir penuntasan honorer adalah pada 31 Desember 2024.
Setelah tanggal tersebut, maka pegawai berstatus honorer atau non ASN dihapus atau tidak ada lagi.
Nah, ketakutan itu muncul setelah banyak pemerintah daerah yang tidak mengoptimalkan usul kebutuhan rekrutmen CASN 2024.
Alasannya karena kekuatan keuangan daerah tidak mampu untuk menggaji PPPK 2024.
Di sisi lain, masih banyak guru honorer atau guru non ASN yang sampai saat ini belum terakomodir.
Apalagi kategori P1 yang merupakan pelamar prioritas saja ternyata juga tidak bisa diangkat jadi ASN seluruhnya.
Hal itu sebagaimana diungkap Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih pada akhir pekan lalu.
"Banyak yang khawatir juga karena penuntasan honorer hanya sampai akhir tahun ini kan," kata Heti dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com.
Untuk anggota FGHNLPSI memang seluruhnya sudah terakomodir.
Tapi guru P1 di luar FGHNLPSI ternyata masih banyak yang tidak terakomodir.
Karena itu ia berharap guru kategori P1 sampai P4 masih diprioritaskan dan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani Tidak Tahu
Kondisi tersebut juga diakui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Prof Nunuk Suryani.
Ia menyebut hal itu disebabkan karena usulan pemda cukup minim sehingga berakibat guru honorer tidak mendapat penempatan.
Prof Nunuk juga tidak bisa menjawab apakah P1 sampai P4 tetap jadi prioritas di PPPK 2025.
"Saya belum tahu apakah P1 hingga P4 ini masih tetap ada atau malah tidak ada lagi tahun depan, karena istilah honorer cuma ada sampai tahun ini," jawab dia.
Prof Nunuk juga mengungkap bahwa Kemdikbudristek belum menyusun mekanisme pengangkatan PPPK 2025.
Sampai saat ini, pihaknya juga masih menunggu kebijakan baru dari pemerintah.
Karena itu, pihaknya terus mendorong pemda memaksimalkan formasi PPPK 2024 untuk formasi guru.
Apalagi guru tidak bisa dimasukkan atau jadi kategori PPPK paruh waktu.
Dasarnya jelas, bahwa guru memiliki beban kerja 24 jam sehingga tidak bisa mengajar di sekolah lain.
Hal serupa juga tidak bisa diterapkan untuk guru mata pelajaran yang juga sama-sama memiliki beban kerja 24 jam.
Usulan di RPP Manajemen
Upaya lain yang dilakukan adalah memberikan usulan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.
Dirjen Nunuk berharap semua usulan Kemendikbudristek terkait masalah guru bisa diakomodasi dalam RPP tersebut.
Jika usulan tersebut tidak diterima, ia yakin permasalahan guru honorer tidak akan pernah tuntas.
"3 kali pengadaan seleksi PPPK (2021, 2022, 2023) bisa menjadi bahan evaluasi bagaimana agar pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK bisa tuntas," tuturnya.
Untuk 2024 ini, Kemendikbudristek menyiapkan kebutuhan formasi guru sebanyak 419.146.
Sayangnya hingga pengusulan formasi PPPK 2024 melalui e-formasi ditutup Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), usulannya sangat minim.
Bahkan berdasarkan data tersebut, usulan formasi guru merosot dibandingkan seleksi tahun 2021 hingga 2023.
Sementara kebutuhan guru PPPK tercatat mencapai 248.497.
Dari jumlah tersebut, terdapat 2.633 prioritas satu (P1) yang merupakan peserta lulus passing grade seleksi PPPK 2021.
"Misi kami sebenarnya ingin menuntaskan P1 dan guru honorer yang sudah mengabdi lama di sekolah negeri,"
"Makanya pengadaan guru ASN tahun ini kami fokuskan kepada PPPK," terang Dirjen Nunuk.
Sayangnya, untuk P1 saja yang sebenarnya harus dituntaskan pemda, tidak semua diusulkan.
Dari sisa 14.070 P1, yang bisa terakomodasi tahun ini sebanyak 11.437 formasi. Sisanya 2.633 formasi tidak diusulkan.
Dirjen Nunuk mengatakan untuk menuntaskan P1 dan guru honorer ini, Kemendikbudristek tidak bisa bekerja sendiri.
Dibutuhkan dukungan dari kementerian/lembaga yang tergabung dalam panitia seleksi nasional (Panselnas).
"Kalau kami maunya guru honorer dituntaskan semuanya dan diangkat PPPK," ucapnya.
Jika semuanya tuntas, lanjut Dirjen Nunuk, baru pengisian formasi guru ASN berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan turunannya PP Manajemen ASN.
Itulah informasi nasib guru tidak terakomodir di PPKK 2024 dan kabar tidak enak soal sisa P1 P2 P3 dan P4 dari Dirjen GTK Prof Nunuk suryani.***




