POJOKSATU.id - Mulai 2026, pemerintah bersiap mengubah sistem pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari skema triwulan menjadi bulanan.

Rencana ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi perubahan besar yang akan memengaruhi cara guru menerima hak profesinya setiap bulan.

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah, “Kalau TPG dibayar bulanan, bagaimana cara menghitungnya?”

Baca Juga: Kasus HIV di Kota Serang Melandai, Dinkes Catat Hanya 147 Kasus Sepanjang 2025

 

Artikel ini membahas mekanisme perhitungan TPG bulanan secara lengkap, sederhana, dan mudah dipahami.

 

Dasar Perhitungan TPG Tidak Berubah, Hanya Ritmenya yang Berbeda

Sebelum masuk ke mekanisme bulanan, perlu dipahami bahwa:

dasar perhitungan tetap sama,

Baca Juga: Heboh! Beredar Kabar Sekolah Kedinasan Tambah 1 Instansi Baru di 2026, Benarkah Ada Kampus Baru?

besarannya tidak berubah,

hak guru tetap mengikuti sertifikat pendidik (Serdik) dan pangkat/golongan.

TPG masih dihitung sebagai tunjangan profesi yang nilainya setara 1 kali gaji pokok (untuk ASN) atau mengikuti skema besaran (untuk non ASN).

Yang berubah hanya cara pembayarannya:
dari per 3 bulan sekali → menjadi per 1 bulan sekali.

Mekanisme Perhitungan TPG Bulanan untuk ASN

Untuk guru ASN, TPG disetarakan dengan 1 kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.

Rumus tetap:

TPG = Gaji Pokok

Jika guru menerima TPG triwulan, maka skemanya:

TPG Triwulan = 3 x Gaji Pokok

Baca Juga: Tekan Pengangguran, Depok Gaet Investor Lewat Pameran DIF 2025

Mulai 2026:

TPG Bulanan = 1 x Gaji Pokok / bulan

Contoh:

Jika gaji pokok guru (PNS/PPPK) = Rp3.000.000

Maka:

TPG bulanan: Rp3.000.000

TPG triwulan: Rp9.000.000

Nominal tidak dipotong, hanya dibagi sesuai ritme pembayaran.

 

Mekanisme Perhitungan TPG Bulanan untuk Non ASN

Untuk Non ASN (honorer yang bersertifikat pendidik), besaran TPG mengikuti:

standar tunjangan sesuai beban kerja,

daerah tempat mengajar,

Baca Juga: Heboh Cek BSU! Padahal yang Cair BLT Pekerja dan Bantuan Lain, Ketahui Perbedaannya

regulasi masing-masing jenjang.

Besaran TPG Non ASN biasanya berkisar Rp1.500.000 - Rp2.000.000 per bulan tergantung ketentuan pusat dan daerah.

Jika sebelumnya dibayar triwulan:

TPG Triwulan Non ASN = 3 x besaran bulanan

Baca Juga: BPNT Tahap 4 Mulai Cair Oktober–November 2025, KPM Peralihan KKS Baru Diutamakan, Istimewa KKS Merah Putih

Mulai 2026:

TPG dibayarkan bulanan sesuai besaran masing-masing daerah.

Nominal tetap, skema cairnya yang berubah.

 

Bagaimana Pemerintah Menghitung “Kelayakan Bulanan”?

Ini bagian paling penting dalam skema 2026.

Jika sebelumnya kelayakan dihitung per semester dan per triwulan, kini dihitung per bulan.

Pemerintah akan mengecek 3 komponen utama setiap bulan:

1. Jam Mengajar (JTM) Harus Stabil Sepanjang Bulan

Sistem akan memeriksa:

jumlah JTM minimal (24 jam → PNS atau PPPK: 24 jam atau kombinasi di Non ASN),

Baca Juga: Baterai Tanpa Dicharge? Inovasi Pendiri Bobibos Disebut Bisa Guncang Industri Mobil Listrik Dunia

tidak ada penurunan jam mendadak,

rombel tidak invalid,

tidak ada pengurangan mapel yang tidak dilaporkan.

Jika JTM turun di minggu ke-3 misalnya, maka TPG bulan itu tidak cair.

Baca Juga: Kasus HIV di Kota Serang Melandai, Dinkes Catat Hanya 147 Kasus Sepanjang 2025

2. Validasi Info GTK Harus “Layak Bayar”

Status Info GTK bulan berjalan harus:

hijau : layak bayar

kuning : ditahan

merah : tidak layak bayar

Status inilah yang menjadi dasar paling kuat dalam pencairan TPG bulanan.

Kesalahan Dapodik sekecil apa pun bisa membuat status berubah.

3. SKTP Tetap Jadi Payung Besar, Tapi Dicek Bulanan

SKTP tetap diterbitkan per semester.

Baca Juga: Heboh! Beredar Kabar Sekolah Kedinasan Tambah 1 Instansi Baru di 2026, Benarkah Ada Kampus Baru?

Namun TPG bulanan tidak otomatis cair penuh 6 kali.

Semua tergantung performa data bulanan guru.

Jika bulan Februari Info GTK merah, maka:

SKTP tetap aktif,

Baca Juga: Lulus UKPPPG Belum Cukup! Begini Proses dan Waktu Terbitnya NRG untuk Guru

TPG Februari tidak cair,

Maret bisa cair jika data kembali valid.

 

Alur Perhitungan Aliran Dana TPG Bulanan

Skema 2026 memudahkan alur sebagai berikut:

1. Guru mengisi data di Dapodik (JTM, rombel, mapel).

2. Operator sinkron setiap bulan.

3. Info GTK mengecek status kelayakan.

4. Pusat memvalidasi ulang data yang layak bayar.

5. Sistem mengajukan pembayaran ke Kemenkeu.

Baca Juga: Heboh Cek BSU! Padahal yang Cair BLT Pekerja dan Bantuan Lain, Ketahui Perbedaannya

6. Kemenkeu menerbitkan SP2D bulanan.

7. Dana ditransfer langsung ke rekening guru.

Alur ini lebih cepat, namun lebih ketat.

 

Bagaimana Jika TPG Bulan Tertentu Tidak Cair?

Guru tidak kehilangan hak semesterannya, tetapi kehilangan TPG bulan itu karena:

validasi gagal,

rekening bermasalah,

JTM tidak memenuhi syarat,

mutasi belum diinput,

data tidak sinkron.

Namun guru tetap bisa kembali menerima TPG bulan berikutnya jika status sudah valid.

Tidak ada penggantian retroaktif kecuali daerah mengizinkan perbaikan administrasi tertentu (tergantung kebijakan).

 

Apakah TPG Bulanan Menguntungkan Guru?

Untuk guru yang datanya stabil, sangat menguntungkan.

Baca Juga: Heboh! Beredar Kabar Sekolah Kedinasan Tambah 1 Instansi Baru di 2026, Benarkah Ada Kampus Baru?

pemasukan rutin,

lebih mudah mengatur keuangan,

tidak ada dana menumpuk 3 bulan,

risiko penundaan tidak menumpuk 3 bulan.

Namun untuk guru dengan data sering berubah, skema ini membawa tantangan baru.


Cara Pemerintah Menghitung TPG Bulanan Sangat Tergantung pada Validasi Data

Secara ringkas:

Nominal TPG tidak berubah.

TPG hanya dibagi menjadi 12 kali pencairan.

Pemeriksaan kelayakan dilakukan setiap bulan.

TPG akan cair jika JTM valid + Info GTK hijau + rekening aktif.

SKTP tetap semesteran, tapi fungsinya menjadi dasar evaluasi bulanan.

Guru harus siap dengan pola baru ini karena ritmenya lebih cepat dan lebih disiplin.***