POJOKSATU.id - Usai diterbitkannya UU ASN 2023 atau UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, membuat honorer jadi bertanya-tanya.
Pasalnya, disebut-sebut UU ASN 2023 itu nantinya akan dibuat aturan turunan yakni Peraturan Pemerintah Manajemen ASN atau PP Manajemen ASN.
Sementara Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN atau RPP Manajemen ASN sampai saat ini tengah dalam pembahasan.
Baca Juga: Catatan Penting! Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Ujian CPNS dan PPPK 2023
Sesuai ketentuan, PP Manajemen ASN itu akan berlaku maksimal 6 bulan setelah UU ASN 2023 diundangkan.
Disebut-sebut bahwa di PP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mengatur soal pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Penuh Waktu.
UU ASN 2023 sendiri tidak memuat soal aturan atau ketentuan terkait tahapan penataan honorer.
Akan tetapi dalam Pasal 66 UU ASN 2023, disinggung soal penataan pegawai non ASN.
Berikut bunyinya:
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN."
Baca Juga: Cara Mudah Lulus SKD CPNS 2023 dan SKD PPPK 2023, Kunci Sukses dan 10 Tips Bikin Lancar dan Gampang
Sementara pada bagian Penjelasan terhadap Pasal 66 disebutkan bahwa yang dimaksud 'penataan' mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Maka, bisa diartikan bahwa penataan honorer akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang.
Dengan kata lain, penataan honorer dilakukan paling lambat sampai dengan Desember 2024.
All By Data
Usai penerbitan UU ASN 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rakor, di Jakarta, pada 6 November 2023.
Baca Juga: Kabar gembira Part Timer! Dough Lab buka lowongan kerja loh, simak info lengkapnya di sini
Rakor tersebut digelar sebagai tindaklanjut terhadap UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru diterbitkan.
Rakor itu dihadiri perwakilan dari kementerian, lembaga, sampai pemerintah daerah.
Melalui forum tersebut, Kementerian PANRB meminta masukan dan saran terhadap RPP Manajemen ASN yang jadi aturan pelaksanaan UU No 20 Tahun 2023.
Masukan dari instansi pemerintah diperlukan sebagai pertimbangan kebijakan agar nantinya aturan yang dibuat bisa implementatif di lapangan baik di pusat maupun daerah.
Nantinya, PP Manajemen ASN tersebut juga akan memuat aturan teknis terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Termasuk kriteria honorer yang bisa diangkap jadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Dibuka Lowongan Kerja Guru di Yayasan Tunas Dayaloka Indonesia, Daftar Sekarang!
Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Aidu Tauhid menyatakan, dalam pengangkatan honorer ini yang terpenting adalah data.
"Yang terpenting dari segala penting adalah data. Kita (BKN) bekerja berdasarkan data,” ungkap Aidu dikutip dari tayangan Youtube Kemenpan-RB.
Karena itu sampai saat ini pihaknya juga masih terus mengolah data 2,3 juta honorer.
Aidu berujar, bahwa ada 4 prinsip tahapan dalam penataan honorer. Antara lain:
- SDM yang akan direkrut harus disesuaikan dengan kebutuhan program masing-masing pemda. Yang terbaik nantinya akan diusulkan ke kemenPAN-RB
- Penataan dilakukan secara sistematis dan menghindari temuan kesalahan
- Penataan dilakukan berkelanjutan
- Penataan dilakukan secara obyektif
Baca Juga: Buka Kesempatan Karier Anda, Lowongan Kerja Ticketing Officer di PT. KAI Wisata
"Berani mengatakan tidak ketika memang tidak dibutuhkan,” tegas Aidu Tauhid.
Kinerja Honorer jadi Kriteria
Kembali pada kriteria honorer yang diangkat jadi PPPK Penuh Waktu.
Seperti yang disebutkan di atas, bahwa dalam hal ini data menjadi yang paling utama.
Proses penataan honorer pun akan dilakukan dengan cermat untuk dilakukan validasi dan audit.
Honorer yang sudah dinyatakan valid atau asli berdasarkan hasil audit, akan langsung dimasukkan ke platform.
Akan tetapi itu masih belum cukup.
Baca Juga: Ini Dia Lowongan Kerja BUMN di PT Berdikari untuk Posisi Farm Office, Simak Kualifikasinya!
Karena bagi honorer yang sudah masuk platform, akan terus dipantau lagi kinerjanya.
Bagi honorer yang dianggap memenuhi syarat, kententuan dan penilaian, maka akan bisa diangkat jadi PPPK Penuh Waktu.
Demikian dismapaikan Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Yudi Wicaksono, dalam kesempatan yang sama.
"Dimasukkan ke platform, dipantau kinerjanya, mana yang tahun depan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” kata.
Adapun, honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu adalah yang selama ini gaji bulanannya sudah sesuai range gaji PPPK, yang akan diatur nanti.
Baca Juga: Baca Juga: Terkesan Membela, Politisi Ini Sebut Anwar Usman Masih Bisa Banding, MKMK Bukan Pengadilan Akhir
"Jadi, yang bisa disebut penuh waktu adalah bagi PPPK yang digaji di dalam range penghasilan yang baru nanti,” sambungnya.
Jadi, kami sarankan kepada Anda yang masih berstatus honorer agar mempersiapkan diri sedini mungkin.
Ada baiknya melakukan cros chek dengan pimpinan instansi atau lembaga tempat bekerja selama ini.
Baca Juga: Baca Juga: Mahfud MD Akui Beberapa Tahun Ini Malu Lihat Kinerja MK : Kecuali Pasca Putusan MKMK, Hormat untuk Pak Jimly
Ini perlu dilakukan menilik pada pernyataan bahwa yang paling penting adalah data.
Selain itu, Anda juga perlu meningkatkan kinerja karena selama itu juga akan terus dipantau.
Semoga penjelasan dan gambaran mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK Penuh Waktu usai UU ASN 2023 ini bisa jadi rujukan bagi para honorer diangkat. Semoga sukses!***




