POJOKSATU.id - Wacana pembentukan Badan Guru Nasional kembali menguat setelah DPR bersama PGRI menyuarakan pentingnya lembaga tunggal yang mengelola urusan guru secara terintegrasi.

Usulan ini muncul sebagai respons atas dualisme kebijakan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kemendikdasmen yang selama ini dinilai membuat regulasi guru terfragmentasi.

Selama bertahun-tahun, pengelolaan guru di Indonesia berada dalam dua sistem besar.

Baca Juga: TNI Dikirim ke Gaza, MUI Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Terjebak Agenda AS dan Israel

Guru madrasah berada di bawah Kemenag, sementara guru sekolah umum dikelola Kemendikdasmen.

Di tingkat teknis, pemerintah daerah juga memiliki peran signifikan dalam pengangkatan, distribusi, dan administrasi guru.

Struktur ini kerap menimbulkan perbedaan kebijakan, terutama terkait tunjangan, sertifikasi, hingga mekanisme administrasi.

Baca Juga: KABAR BAIK! PPPK Juga Dapat THR 2026, Ini Rincian Gaji Terbaru dan Tunjangan yang Didapat

Dalam berbagai forum pembahasan kebijakan pendidikan, DPR menilai kondisi tersebut menyebabkan ketidaksinkronan data dan kebijakan.

Misalnya, dalam hal pencairan tunjangan profesi guru (TPG), perbedaan sistem dan mekanisme validasi antara lembaga kerap menimbulkan kebingungan di lapangan.

Belum lagi persoalan status honorer yang tidak seragam penanganannya.

Baca Juga: THR ASN 2026 Cair 11 Maret? Taspen Bongkar Fakta Soal Kenaikan Gaji dan Pesangon Pensiunan

Badan Guru Nasional digagas sebagai lembaga yang secara khusus menangani manajemen guru dari hulu hingga hilir.

Artinya, mulai dari rekrutmen, pengembangan kompetensi, sertifikasi, distribusi, hingga perlindungan profesi berada dalam satu sistem terpusat.

Dengan model ini, kebijakan guru tidak lagi tersebar di berbagai kementerian.

Secara konsep, lembaga ini diharapkan mampu menghadirkan integrasi data nasional guru.

Selama ini, data guru tersebar dalam berbagai sistem seperti Dapodik dan platform lainnya, yang belum sepenuhnya sinkron lintas kementerian.

Baca Juga: Tak Mau Sampah Menumpuk di TPA, Prabowo Dorong Kelurahan Mandiri Kelola Limbah

Integrasi data menjadi penting agar kebijakan berbasis kebutuhan riil di lapangan, termasuk untuk perencanaan distribusi guru ke daerah 3T.

Selain itu, keberadaan badan khusus juga dinilai dapat memperkuat roadmap pendidikan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.

Salah satu kritik yang sering muncul adalah perubahan kebijakan pendidikan yang terlalu cepat setiap pergantian rezim.

Baca Juga: Obama Tanggapi Unggahan Rasis Presiden Donald Trump, Singgung Hilangnya Rasa Malu dari Jabatan

Dengan lembaga yang lebih independen dan fokus pada profesi guru, kesinambungan kebijakan diharapkan lebih terjaga.

Namun demikian, pembentukan Badan Guru Nasional tentu tidak lepas dari tantangan.

Secara regulasi, diperlukan dasar hukum yang kuat, kemungkinan melalui revisi undang-undang atau pembentukan regulasi baru.

Baca Juga: Bukan Ekonominya yang Lemah, DPR Sindir Soal Tata Kelola Pemerintah yang Perlu Dibenahi

Dari sisi birokrasi, restrukturisasi kewenangan antar kementerian juga membutuhkan kesepakatan politik yang matang.

Pengamat pendidikan menilai, jika dirancang dengan tepat, badan ini dapat menjadi solusi jangka panjang atas berbagai persoalan klasik guru, mulai dari kesejahteraan, perlindungan hukum, hingga pengembangan karier.

Namun jika tidak disertai reformasi sistem digital dan tata kelola yang transparan, potensi tumpang tindih kewenangan justru bisa muncul dalam bentuk baru.

Bagi guru Indonesia, wacana ini menjadi momentum untuk memahami arah kebijakan pendidikan nasional ke depan.

Keterlibatan organisasi profesi dan partisipasi aktif komunitas guru sangat penting agar desain kelembagaan benar-benar menjawab kebutuhan riil, bukan sekadar perubahan struktur.

Jika pembahasan di DPR berlanjut dan mendapat dukungan lintas sektor, Badan Guru Nasional bisa menjadi tonggak baru reformasi pendidikan Indonesia.

Integrasi kebijakan, kepastian karier, dan perlindungan profesi menjadi harapan utama dari usulan besar ini.***