POJOKSATU.id - Badai honorer dirumahkan usai gagal lulus PPPK Tahap 1 2024 mulai dilakukan.

Kabar ini tentu saja jadi kabar buruk di kalangan honorer atau non ASN yang berharap diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perkanjian Kerja.

Terlebih mereka yang telah lama mengabdi dan bekerja di instansi pemerintah.

Di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) misalnya, sebanyak 2.840 honorer resmi dirumahkan.

Baca Juga: WADUH! Meski Masuk dalam Database BKN, Honorer Kategori Ini Tetap Tidak Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Auto Kena PHK?

Kebijakan ini diambil menyusul pelarangan pengangkatan pegawai selain berstatus ASN.

Yakni didasarkan pada dua surat resmi yang telah diterbitkan pemerintah.

Yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2023 serta Surat Edaran Nomor 900.1.1/664 tanggal 14 Februari 2024.

Gelombang pertama, honorer di Rohil dirumahkan setelah mereka menerima gaji terakhir untuk Desember 2024, tepatnya pada 10 April 2024.

Baca Juga: Masih DIKIRA NGEPRANK, Presiden Gulirkan BANTUAN GURU HONORER Rp 300 Ribu per Bulan, jadi Bagian dari Program HASIL TERBAIK CEPAT, DIMULAI JULI

Pemkab Rohil menyatakan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 65 ayat (3).

Dimana dalam pasal itu disebutkan, melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer baru.

Jika melanggar ketentuan tersebut, pemda bisa mendapatkan sanksi.

"Jumlah tenaga non-ASN yang tercatat sebanyak 2.840 orang, berdasarkan data dari Inspektorat Provinsi. Namun data ini masih akan kami kroscek ulang," ujar Kepala BKDSDM Rohil, Acil Siswanto, Jumat 11 April 2025.

Pemkab Rohil juga akan melakukan penertiban terhadap honorer atau non ASN yang tidak memiliki ijazah atau tidak sesuai aturan.

Sementara bagi honorer yang belum lulus PPPK dan tetap bekerja, dipastikan tidak menerima gaji karena Pemkab tidak diizinkan mengalokasikan anggaran tersebut.

Sementara di Parepare, sebanyak 60 honorer atau non ASN resmi dirumahkan lantaran tidak terdaftar dalam database BKN.

Dari jumlah tersebut, terbanyak adalah tenaga kesehatan di RS Hasri Ainun Habibie sebanyak 48 orang.

Baca Juga: Revisi UU ASN Masuk Prolegnas DIPROTES DAERAH, PPPK Bisa Dapat HAK PENSIUN, Tegaskan HONORER DILARANG, Jabatan ASN Bisa Diisi TNI Polri, Cek Nasib ASN

60 orang tersebut juga dipastikan sudah tidak mendapatkan gaji sejak Maret 2025.

Dipastikan juga bahwa 60 orang tersebut tidak ikut dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2 yang saat ini tengah berlangsung.

 

Kriteria Honorer Dirumahkan

Sementara, ada beberapa kriteria honorer dirumahkan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, penyelesaian tenaga honorer hanya untuk honorer terdata dalam database BKN.

Baca Juga: Apakah Honorer Tidak LULUS Seleksi PPPK Tahap II Langsung Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu? Cek Infonya Sekarang Juga!

Sementara mereka yang tidak memenuhi syarat, tidak bisa mengikuti seleksi tahap 2.

"Regulasi tersebut tertuang dalam UU nomor 20 tahun 2023 yang mengatur bahwa larangan Kepala Daerah untuk menerima tenaga honorer baru," ujar Prof Zudan, dikutip Pojoksatu.id

Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2, honorer harus terdata dalam database BKN.

Bagi mereka yang tidak masuk database BKN, wajib minimal aktif bekerja selama 2 tahun secara berturut-turut.

Lalu, apa saja kriteria honorer dirumahkan pada 2025:

1. Tenaga honorer yang mulai bekerja setelah Oktober 2023

2. Honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN

3. Honorer dengan masa kerja kurang dari 2 tahun hingga Januari 2025

 

Perintah Tegas BKN

Kendati demikian, pemerintah masih terus berupaya untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

Baca Juga: MOHON MAAF Sudah DIPASTIKAN Banyak HONORER GAGAL Seleksi PPPK Tahap 2, Apakah Anda Termasuk? Cek di Sini

Akan tetapi, BKN sangat menyayangkan honorer tak lulus seleksi PPPK tahap 1 dirumahkan.

Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BKN sudah meminta pemda untuk tidak merumahkan honorer.

Tidak hanya itu, pemda juga diminta untuk menyiapkan anggaran gaji yang sumbernya disarankan diambil dari pos belanja barang dan jasa.

"Pemda tidak boleh memberhentikan peserta tes PPPK tahap 1 tidak boleh dihentikan saat seleksi belum selesai," tegas Prof Zudan, Sabtu 10 Mei 2025.

Baca Juga: 250 Nakes THL dan TKS Tapsel Demo Menolak Dirumahkan Bupati, Setelah Covid Berlalu Kami Dibuang

Dia menegaskan, selama proses seleksi PPPK 2024 belum selesi, tidak boleh ada honorer dirumahkan.

Lalu mengapa honorer tidak lulus PPPK Tahap 1 belum bisa langsung diselesaikan?

"Karena CPNS dan PPPK tahap 1 yang lulus itu jumlahnya 1 juta lebih. Itu harus diselesaikan pengangkatan CPNS per Juni dan PPPK per Oktober 2025," bebernya, dikutip dari JPNN.com.

Jika tenggat waktu itu sudah selesai, baru penyelesaian honorer yang tidak lulus tahap 1 bersama-sama PPPK Tahap 2.

Itu pun penyelesaian honorer tidak lulus tahap 1 melalui jalur optimalisasi, setelah perankingan PPPK tahap 2. Ini untuk azas keadilan.

"Jadi, optimalisasi itu diberlakukan setelah PPPK tahap 2. Sisa formasinya diisi dengan skema optimalisasi berdasarkan ranking terbaik dan pelamar prioritas," tegas dia.

Baca Juga: BUKAN DIRUMAHKAN! Pemerintah Pusat Justru Minta Pemda Cairkan Gaji untuk Tenaga Honorer yang Memenuhi Syarat Ini!

Kemudian, yang tidak mendapatkan formasi di tahap optimalisasi dialihkan ke PPPK paruh waktu yang proses pengusulannya tahun ini juga.

"Pemda tidak boleh memberhentikan honorer selama proses seleksi PPPK 2024 masih berlangsung, sekali pun sudah dinyatakan TMS," tandas Prof Zudan.***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS