POJOKSATU.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan para mentor pemagangan untuk segera melakukan approval laporan magang sekaligus validasi uang saku peserta sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Langkah ini dinilai krusial agar proses pencairan uang saku peserta pemagangan tidak terhambat.
Melalui akun Instagram resmi Kemenaker, dikutip Sabtu (20/12/2025), mentor diminta mencermati jadwal penting approval laporan serta pembuatan tagihan uang saku melalui platform Maganghub.
Baca Juga: TPA Cipeucang Kembali Dibuka, Kementerian LH Kawal Penataan dan Penegakan Hukum
Keterlambatan approval berpotensi langsung mengganggu proses pencairan hak peserta magang.
“Agar proses pencairan uang saku peserta pemagangan berjalan lancar, mentor perlu menyelesaikan approval dan validasi uang saku peserta sesuai jadwal,” tulis Kemenaker.
Jadwal Approval Laporan dan Tagihan Uang Saku
Kemenaker telah menetapkan jadwal approval laporan dan pembuatan tagihan uang saku yang berbeda untuk setiap batch pemagangan.
Baca Juga: Aksi Warga Desak TPA Cipeucang Dibuka, Pemkot Tangsel Tegaskan Tak Tinggal Diam
Jadwal ini bersifat wajib dan menjadi acuan utama pencairan dana.
Batch 1A
Mentor wajib melakukan approval laporan peserta pemagangan periode bulan ke-2 pada 19 Desember 2025.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Gunakan Cairan N Level 1 untuk Tekan Bau Sampah di Tujuh Kecamatan
Setelah laporan dinyatakan lengkap dan disetujui, mentor harus membuat tagihan uang saku melalui menu “Buat Tagihan Uang Saku” di Maganghub pada 20–21 Desember 2025.
Ketepatan waktu pada tahap ini menentukan apakah proses pencairan dapat langsung berjalan.
Batch 1B
Untuk peserta Batch 1B, approval laporan pemagangan periode bulan ke-2 dijadwalkan pada 23 Desember 2025.
Baca Juga: Jambore Fest Jadi Ajang Pembuktian Ketangguhan Pemuda Sawangan Membangun Kota
Selanjutnya, mentor wajib membuat tagihan uang saku di Maganghub pada 24–25 Desember 2025. Keterlambatan pada salah satu tahap akan berdampak pada tertundanya pencairan uang saku peserta.
Batch 2
Pada Batch 2, mentor diwajibkan meng-approve laporan peserta pemagangan periode bulan ke-1 pada 23 Desember 2025.
Setelah itu, pembuatan tagihan uang saku dilakukan pada 24–25 Desember 2025 melalui sistem Maganghub, mengikuti alur administrasi yang sama dengan batch lainnya.
Baca Juga: Perjuangan Ibu Ojol Bogor Menghidupi Keluarga Dapat Penghargaan dari Pemkab Bogor
Kemenaker menegaskan, seluruh jadwal tersebut telah disesuaikan dengan sistem pencairan nasional dan tidak dapat digeser secara sepihak oleh perusahaan.
Tugas Wajib Mentor Pemagangan
Selain mengikuti jadwal, Kemenaker juga menekankan sejumlah tanggung jawab utama mentor pemagangan.
Diantaranya menyelesaikan approval laporan harian dan bulanan peserta magang secara rutin, membuat tagihan uang saku setelah laporan dinyatakan lengkap, serta menindaklanjuti setiap reminder atau notifikasi dari sistem admin Maganghub.
Baca Juga: Bupati Maesyal Suntik Motivasi Tim U-20 PSSI Tangerang Hadapi Porprov 2026
Mentor bertindak sebagai perpanjangan tangan perusahaan, sehingga setiap kelalaian administratif mentor menjadi tanggung jawab perusahaan secara institusional.
Jika Uang Saku Terlambat atau Tidak Cair, Ini Tindakan Kemenaker
Kemenaker menegaskan bahwa keterlambatan pencairan uang saku akibat kelalaian perusahaan atau mentor tidak dibiarkan tanpa tindak lanjut.
Namun, sanksi yang diterapkan dilakukan secara bertahap dan bersifat administratif.
Pada tahap awal, sistem Maganghub akan mengirimkan reminder dan peringatan administratif kepada mentor dan perusahaan apabila approval laporan atau pembuatan tagihan belum dilakukan sesuai jadwal.
Jika keterlambatan terjadi berulang atau berdampak pada banyak peserta, Kemenaker akan melakukan monitoring khusus dan meminta klarifikasi resmi dari perusahaan.
Riwayat kepatuhan perusahaan akan dicatat sebagai bagian dari evaluasi mitra pemagangan.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Stasiun Bogor Perkuat Keamanan dan Kebersihan
Apabila perusahaan dinilai lalai dan tidak kooperatif, Kemenaker dapat memberikan peringatan tertulis serta mewajibkan pembinaan internal terhadap mentor.
Dalam kondisi tertentu, perusahaan juga diminta menyampaikan komitmen tertulis untuk memperbaiki tata kelola pemagangan.
Sanksi paling tegas diberikan apabila keterlambatan terus berulang dan merugikan peserta.
Baca Juga: TPA Galuga Disorot, Menteri LH Ingatkan Dampak Sampah Hulu Bogor ke Jabodetabek
Kemenaker dapat membekukan sementara hingga menghentikan kepesertaan perusahaan sebagai mitra program pemagangan nasional.
Hak Peserta Tetap Dilindungi
Kemenaker menegaskan bahwa uang saku merupakan hak peserta pemagangan yang tidak hilang meski terjadi keterlambatan administratif.
Selama kewajiban perusahaan dipenuhi, pencairan tetap akan diproses, dan peserta tidak dikenai sanksi apa pun jika keterlambatan bukan berasal dari kesalahan mereka.
Baca Juga: CFD Tegar Beriman Jadi Etalase Layanan Publik, Tarik Minat Warga Luar Daerah
Peserta juga diminta aktif memastikan rekening bank dalam kondisi aktif serta mengingatkan mentor apabila jadwal approval dan pembuatan tagihan mendekati batas waktu. ***




