POJOKSATU.ID – Kabar gembira terkait kenaikan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru Non-ASN pada tahun 2025 memang menjadi angin segar.

Namun, di balik itu, ada peringatan penting yang harus diperhatikan para pendidik agar TPG Triwulan II tidak mengalami retur alias gagal cair. Masalahnya? Kerap kali terletak pada nomor rekening bank.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam Taklimat Media Akhir Tahun 2024 dan paparan arah kebijakan pendidikan 2025 lalu.

Ia mengungkapkan bahwa di tahun 2025 ini, TPG akan disalurkan kepada 392.802 guru Non-ASN, sementara Tunjangan Khusus Guru (TKG) akan diterima oleh 28.892 guru.

Baca Juga: Tunjangan Guru Tersendat? Waspada Jangan Jangan Karena Masalah Rekening Ini!

Ia juga menambahkan, per 8 April lalu, 146.608 atau 37 persen guru Non-ASN telah menerima TPG untuk Triwulan I tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, 71.166 guru Non-ASN yang baru pertama kali menerima tunjangan guru, kini telah memperoleh tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.

Sementara itu, bagi guru yang sudah rutin menerima tunjangan, ada kenaikan sebesar Rp500 ribu, dari yang sebelumnya Rp1,5 juta.

Kenaikan tunjangan ini merupakan buah dari pengumuman Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 dan diperkuat dengan terbitnya Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Tunjangan Khusus Guru Tersendat? Pahami Masalah Rekening Agar Dana Anda Cair Lancar!

Meski angka dan nominalnya menggembirakan, ada satu hal krusial yang bisa menggagalkan pencairan TPG Triwulan II Anda: nomor rekening.

Menurut tim data Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, banyak kasus retur tunjangan disebabkan oleh masalah rekening.

Untuk menghindari retur, ada dua tahap penting yang harus guru lakukan cek Info GTK Setelah Data Valid.

Saat data guru sudah dinyatakan valid, Anda harus segera mengecek nomor rekening di Info GTK.

Jika nomor rekening di Info GTK tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), guru diwajibkan untuk kembali mengecek nomor rekening yang tercantum di dalamnya.

Jika rekening yang tercantum masih salah atau tidak sesuai, Anda harus secepatnya menyampaikan perubahan rekening yang akan digunakan untuk penyaluran TPG/TKG.

Pelaporan ini bisa dilakukan melalui operator dinas pendidikan atau langsung menghubungi call center Kemendikdasmen di nomor 177.

Memastikan data rekening Anda selalu akurat dan aktif adalah kunci utama agar TPG Triwulan II dan tunjangan lainnya dapat cair tanpa hambatan.

Jangan sampai kelalaian kecil menghalangi hak finansial Anda sebagai pendidik.***