POJOKSATU.id - BKPSDMAD Sambas Minta Calon PPPK Paruh Waktu Segera Urus SKCK dan SKD dan tidak menunda urusan administrasi tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Dokter (SKD) merupakan syarat utama dalam pemberkasan.

Imbauan ini disampaikan menyusul percepatan tahapan administrasi PPPK Paruh Waktu yang harus rampung tepat waktu agar tidak menghambat pengusulan NIP dan penerbitan SK.

Baca Juga: Rencana Menikah Terekspos, Tiffany Young dan Byun Yo Han Kompak Tulis Surat untuk Penggemar

Keterlambatan melengkapi dokumen dikhawatirkan berdampak pada tertundanya proses ke tahap berikutnya.


BKPSDMAD Sambas Tekankan Urgensi SKCK dan SKD

BKPSDMAD Sambas meminta calon PPPK Paruh Waktu segera mengurus dua dokumen tersebut.

Bahkan dianjurkan dilakukan lebih awal untuk menghindari penumpukan di akhir batas waktu.

Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka, Polda Metro Akhirnya Buka Gelar Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Hendra, menegaskan bahwa informasi ini telah disampaikan langsung kepada para calon PPPK Paruh Waktu melalui kanal resmi kepegawaian.

Dikutip dari Warta Pontianak, 13 Desember 2025, Hendra menyatakan:

“Kita menyampaikan informasi kepada teman-teman untuk mempersiapkan dokumen SKCK dan SKD. Ada koordinasi dengan Polres, bahkan Sabtu dan Minggu tetap buka layanan SKCK,”.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Gaji PPPK Paruh Waktu R1-R5 Baru Bisa Cair Setelah Dokumen Ini Terbit


Kenapa SKCK dan SKD Sangat Penting?

Dalam proses pemberkasan PPPK Paruh Waktu, SKCK dan SKD bukan sekadar formalitas. Keduanya menjadi syarat wajib sebelum berkas diajukan ke BKN.

1. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Dokumen ini memastikan calon PPPK Paruh Waktu tidak memiliki catatan kriminal.

SKCK menjadi bagian dari verifikasi integritas dan kelayakan sebagai aparatur pemerintah.

2. SKD (Surat Keterangan Dokter)

SKD membuktikan kondisi kesehatan jasmani dan rohani calon PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: TERUNGKAP! Kontrak PPPK BGN Hanya 3 Tahun, Apakah Bisa Diperpanjang? Ini Faktanya

Pemerintah memastikan pegawai yang diangkat mampu menjalankan tugas secara optimal.

Tanpa dua dokumen ini, proses administrasi akan tertahan dan berpotensi berdampak pada jadwal penerbitan NIP dan SK.


Polres Sambas Buka Layanan SKCK

Untuk mempercepat proses, Polres Sambas disebut telah membuka layanan pembuatan SKCK, termasuk di luar hari kerja.

Baca Juga: Tak Lolos PPPK Bukan Akhir, Pendataan Non ASN 2025 Dibuka untuk Selamatkan Status Honorer

Langkah ini diambil agar calon PPPK Paruh Waktu tidak terkendala waktu dan antrean panjang.

Kebijakan ini diharapkan membantu peserta yang masih harus mengurus SKCK di tengah aktivitas kerja harian.


Tahapan Setelah Dokumen Lengkap

Jika SKCK dan SKD telah lengkap, BKPSDMAD Sambas akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya, antara lain:

Baca Juga: Tak Secepat Harapan, Pengakuan Prabowo Soal Lambatnya Pemulihan Listrik di Sumatera

- Verifikasi berkas administrasi

- Pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu ke BKN

- Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu

- Persiapan SPMT sebagai dasar pembayaran gaji

Semakin cepat dokumen dilengkapi, semakin lancar pula proses ke tahapan akhir.

Baca Juga: BEDA STATUS, BEDA HAK! Ini Perbedaan Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu


Imbauan untuk Calon PPPK Paruh Waktu

BKPSDMAD Sambas mengimbau calon PPPK Paruh Waktu agar:

- Tidak menunda pengurusan SKCK dan SKD

- Memastikan masa berlaku dokumen masih aktif

- Mengikuti informasi resmi dari BKPSDMAD

- Berkoordinasi jika menemui kendala administrasi

Baca Juga: Pemkab Tangerang Perkuat Gerakan Lanjut Sekolah, Dorong Pendidikan Non-Formal hingga Usia Dewasa

Langkah proaktif dari peserta sangat menentukan kelancaran proses kepegawaian.

Imbauan BKPSDMAD Sambas menjadi peringatan serius bagi calon PPPK Paruh Waktu.

SKCK dan SKD adalah dokumen kunci yang tidak boleh diabaikan.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Resmi Naik, Ini Faktor Penentu Besarannya

Keterlambatan mengurusnya berisiko menghambat seluruh proses pemberkasan hingga pengangkatan.

Calon PPPK Paruh Waktu diharapkan segera bertindak agar tahapan administrasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.***