POJOKSATU.ID - Kawasan pariwisata ikonik di Yogyakarta kembali tercoreng oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen kunjungan wisatawan.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X secara tegas menyatakan bahwa pihak juru parkir sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif sepihak.

Permasalahan ini mencuat ke permukaan setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait lonjakan biaya parkir yang tidak masuk akal di kawasan Alun-alun Kidul.

Dalam tanggapannya, penguasa Kesultanan Yogyakarta tersebut mencurigai bahwa aktivitas penjagaan kendaraan di zona tersebut dijalankan oleh pihak-pihak yang tidak resmi.

Baca Juga: Desil DTSEN Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi? Ini Syarat dan Cara Mengajukan Perubahan Data

Kecurigaan ini beralasan karena pengelolaan lahan publik harus melalui mekanisme resmi pemerintah daerah agar tidak merugikan masyarakat luas.

Tindakan menetapkan harga secara semena-mena tanpa dasar aturan yang jelas jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan.

Wisatawan yang berkunjung sering kali menjadi korban utama dari praktik getok harga yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar tersebut.

Keberadaan juru parkir ilegal ini tidak hanya mencemarkan nama baik pariwisata Yogyakarta tetapi juga mencederai kenyamanan publik.

Baca Juga: Tempo Dua Bulan, Video Mesum Gay Bogor Telah Diproduksi 20 Unit, Dijual Rp 150 Ribu

Pemerintah daerah sebenarnya sudah berulang kali melakukan penertiban namun praktik nakal semacam ini kerap muncul kembali dengan modus baru.

Ketegasan seorang kepala daerah sangat dibutuhkan untuk memberantas jaringan pungutan liar yang merugikan citra kota pelajar ini.

Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan berani melapor jika menemukan kejanggalan atau penarikan biaya yang tidak sesuai ketentuan resmi.

Pengawasan dari instansi terkait juga harus ditingkatkan secara berkala agar ruang gerak oknum juru parkir liar semakin sempit.

Citra Yogyakarta sebagai destinasi wisata yang ramah dan aman harus senantiasa dijaga dari segala bentuk tindakan kriminalitas kecil seperti pemerasan berkedok parkir.

Langkah preventif dan penindakan tegas menjadi kunci utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.***