POJOKSATU.id - Bapak ibu guru harus bisa memilah dan memilih kabar terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Diketahui bahwa saat ini banyak guru yang masih dibuat cemas terkait dengan pencairan TPG.

Hal ini karena adanya banyak kendala yang membuat pencairan TPG menjadi terhambat.

Situasi ini ternyata banyak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan kabar hoaks atau tidak benar.

Baca Juga: Heboh Kabar Kenaikan Gaji ASN Sebesar 16 Persen di Tahun 2025, Hoaks atau Fakta? Cek Regulasi Terbaru yang Berlaku saat Ini!

Beberapa hari terakhir ini banyak sekali berita hoaks tentang pencairan TPG yang beredar di masyarakat.

Salah satu kabar yang beredar adalah terkait dengan pencairan TPG Triwulan II.

Dalam berita yang beredar disebutkan bahwa pencairan TPG Triwulan II akan dibayarkan per bulan.

Kabar tersebut jelas tidak benar karena tidak sesuai dengan juknis pembayaran TPG yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Cellica Minta Penjelasan PT Changshin Karawang Soal Pekerja yang Meninggal

Regulasi yang digunakan dalam pembayaran TPG adalah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Permendikdasmen tersebut menjelaskan bahwa pembayaran TPG dilakukan per triwulan alias tiga bulan sekali.

Rincian jadwal pembayaran TPG pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

- Triwulan 1: Dibayarkan pada bulan Maret.

- Triwulan 2: Dibayarkan pada bulan Juni.

Baca Juga: Pesta Rakyat Kabupaten Bandung Lebih Bedas, dari Bandung Bedas Expo 2025, Job Fair, Pesta Durian sampai Kampung Sunda

- Triwulan 3: Dibayarkan pada bulan September.

- Triwulan 4: Dibayarkan pada bulan November.

Selain berkaitan dengan TPG, kabar hoaks lainnya yang berkaitan dengan guru adalah perihal tentang dana BOS.

Dijelaskan dalam kabar yang beredar bahwa guru dan kepala sekolah tidak perlu ikut mengelola dana BOS karena memiliki tugas Utama sebagai pengajar dan pengelola sekolah.

Baca Juga: AC Milan Hajar Inter 3-0, Melaju ke Final Coppa Italia dengan KEPALA TEGAK, Inter KEHILANGAN TAJI, Tijjani Reijnders MENYALA di Derby della Madonnina

Dan disebutkan pula bahwa nantinay pemerintah akan menyiapkan pengelola dana BOS oleh petugas administrasi yang memiliki keterampilan serta kompetensi dalam mengelola keuangan.

Kabar terkait dana BOS ini sudah dipastikan tidak benar karena tidak sesuai juga dengan regulasi.

Dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Pasal 51 dijelaskan bahwa kepal satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui system aplikasi yang disediakan.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan Pendidikan di Indonesia.

***