POJOKSATU.id - Mulai 1 Januari 2026, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi mengikuti aturan jam kerja baru.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/797/013/2025.

Yang menegaskan pengetatan waktu masuk, presensi wajib, serta sanksi bagi yang melanggar, termasuk pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program Motor Gratis Angkutan Nataru 2025/2026

Aturan ini langsung menuai perhatian para ASN.

Pasalnya, perubahan jam kerja kali ini bukan sekadar penyesuaian, melainkan pengetatan disiplin yang menuntut kehadiran tepat waktu.

Bahkan terlambat beberapa menit saja bisa berujung sanksi administratif hingga potongan tunjangan, sesuai ketentuan disiplin baru.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Administrasi PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025 Dirilis 8–9 Desember! Simak Cara Cek Resminya di Sini!


Jam Kerja Baru ASN Jatim 2026, Wajib Tertib, Tak Ada Lagi Kelonggaran

Ketentuan jam kerja ASN Jatim mulai 2026 adalah sebagai berikut:

Jam Kerja Reguler (Senin–Kamis)

- Masuk: 07.30 WIB

- Pulang: 16.00 WIB

- Istirahat: 12.00–13.00 WIB

Hari Jumat

- Masuk: 07.30 WIB

- Pulang: 16.30 WIB

- Istirahat: 11.30–13.00 WIB

Sementara pada bulan Ramadhan:

Baca Juga: Viral! Aktivitas Pengerukan Pasir di Lombok Tengah Disorot Warga, Perusahaan Keruk Pasir Buat Kolam, Bikin Netizen Kesel!

Ramadhan (Senin–Kamis)

- Masuk: 08.00 WIB

- Pulang: 15.00 WIB

- Istirahat: 12.00–13.30 WIB

Ramadhan (Jumat)

- Masuk: 08.00 WIB

- Pulang: 15.30 WIB

- Istirahat: 11.30–12.30 WIB

Baca Juga: Om Zein Perintahkan Dinas Perkim Segera Perbaiki Rumah yang Ambruk, Kabid Langsung Turun Ukur dan Verifikasi

Aturan ini juga mewajibkan ASN melakukan dua kali presensi.

Yakmi pagi saat masuk dan sore saat pulang, melalui aplikasi presensi resmi Pemprov Jatim.

Pemprov Jatim menegaskan bahwa semua ASN harus mematuhi jam kerja baru agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Seluruh ASN wajib memperhatikan jam kerja dan hari kerja agar pelaksanaan tugas berjalan tertib. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin,” dikutip dari Melintas, 6 Desember 2025.

Baca Juga: Skema Single Salary 2026 Terungkap! Guru Tak Lagi Terima TPG Terpisah, Apa Dampaknya pada Penghasilan?

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai akan dilakukan lebih ketat mulai 2026.


Ada Potongan Tamsil bagi ASN yang Telat atau Tidak Presensi

Salah satu poin yang paling menyedot perhatian adalah risiko pemotongan tamsil bagi ASN yang terlambat atau tidak melakukan presensi.

Tercatat bahwa ASN yang absen pada jam masuk atau jam pulang akan mendapat catatan disiplin yang berpengaruh pada penilaian kinerja.

Baca Juga: Mengapa PPPK 2026 Begitu Diincar? Ini 3 Faktor Utama, Formasi Jumbo, Seleksi Relevan, dan Tunjangan Setara PNS,

Bahkan mengurangi tunjangan tambahan penghasilan secara otomatis.

Dengan sistem presensi digital yang terkoneksi langsung ke BKD, keterlambatan dan absensi tidak bisa lagi ditoleransi.


Kenapa Jam Kerja Dipertegas? Ini Alasannya

Berbagai sumber menyebutkan setidaknya tiga alasan utama:

Baca Juga: Daftar Nama 13 Desa Hilang Ditelan Ganasnya Banjir Bandang di Aceh dan Sumatera Utara

1. Menekan Ketidakhadiran ASN

Beberapa instansi masih mencatat pelanggaran disiplin dalam hal presensi. Aturan baru ini dibuat untuk meningkatkan ketertiban.

2. Meningkatkan Pelayanan Publik

Pemprov Jatim ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung stabil, terutama di OPD yang memiliki beban kerja tinggi.

3. Harmonisasi dengan Regulasi Nasional

Perubahan jam kerja ini mengikuti arahan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.


Dampaknya untuk ASN, Lebih Ketat, Lebih Teratur, Lebih Terdampak

Pemberlakuan aturan baru akan berdampak pada:

Baca Juga: PNS dan ASN Siap-siap! Kenaikan Pangkat Kini Bisa Dilakukan Setiap Bulan Mulai 2025, Simak Penjelasan Resminya

- Beban kedisiplinan meningkat, terutama bagi ASN yang tinggal jauh dari kantor.

- Risiko pemotongan tunjangan ketika terlambat atau lupa presensi.

- Pengawasan presensi digital yang real-time dan tidak bisa dimanipulasi.

- Perubahan ritme kerja selama Ramadan yang perlu adaptasi.

Bagi banyak ASN, aturan ini sekaligus “alarm keras” untuk menyesuaikan diri dengan sistem kerja modern yang terus diperketat.

Baca Juga: Tiga Tahun Kian Solid, CB150X Bekasi Raya Rayakan Anniversary ke-3 Bersama Ratusan Bikers

Dengan aturan baru ini, Pemprov Jatim berharap kedisiplinan ASN meningkat dan layanan publik berjalan lebih baik.

Namun bagi ASN sendiri, ini menjadi tantangan untuk beradaptasi karena keterlambatan kecil pun kini bisa berdampak pada penghasilan.***