POJOKSATU.id - Jutaan guru honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi CASN 2024.

Setelah menjadi PPPK tentunya guru honorer akan mendapatkan NI PPPK dan juga gaji pokok.

Tak hanya gaji pokok saja, guru PPPK juga berhak untuk mendapatkan berbagai tunjangan dari pemerintah pusat.

Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan hari raya, tunjangan jabatan fungsional, dan juga tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Ikut Langkah Rachel Vennya, Tasya Revina : Aku Sangat Muak dengan Retorika dan Janji Manis yang 'Terhormat’ di Atas Sana

Namun perlu dicatat bahwa tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru ini hanya diberikan kepada guru ASN yang sudah bersertifikasi saja.

Akan tetapi ada kabar yang kurang menggembirakan, karena dikabarkan bahwa guru honorer yang diangkat PPPK justru terancam tidak mendapatkan TPG Triwulan 3.

Apakah kabar yang beredar benar atau hanya isu belaka saja.

Perlu diketahui bahwa untuk ASN ini ada berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan TPG.

1. Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah.

Baca Juga: Massa Mahasiswa 'Duduki' Bagian Depan Gedung Polda Metro Jaya, Tuntut Kapolda Mundur

2. Memiliki status sebagai Guru ASN yang berada di wilayah yang dibina oleh Kementerian.

3. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

Baca Juga: Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Mahfud MD Sebut Kesalahan Bukan di Pendemo dan Anggota, Tapi

6. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Memiliki hasil penilaian kinerja dengan sebutan "Baik" atau lebih.

8. Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam rombongan belajar yang dipersyaratkan.

9. Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.

Nah setelah diangkat menjadi PPPK tentunya guru honorer akan mendapatkan tugas baru di satuan Pendidikan yang baru.

Baca Juga: Ojol Tewas Ditabrak Polisi, Prabowo Akui Kecewa, Minta Kasusnya di Usut Tuntas!

Apabila tugas mengajar atau beban mengajar di sekolah baru tidak memenuhi aturan yang sudah ditentukan yaitu 24 jam tatap muka per minggu, maka guru honorer yang diangkat PPPK terancam tidak mendapatkan TPG Triwulan 3.

Oleh karena itu bapak ibu guru yang baru saja diangkat PPPK harus memastikan bahwa beban mengajar sudah memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan.

***