POJOKSATU.ID - Seleksi PPPK Kemenham resmi dibuka dengan alokasi total sebanyak 500 formasi yang tersebar di Unit Pusat dan Kantor Wilayah.

Namun, para calon pelamar harus ekstra teliti karena kriteria kelulusan administrasi tidak hanya ditentukan oleh ijazah, melainkan juga oleh rekam jejak profesional dan status hukum yang sangat spesifik.

Selain batasan usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun, terdapat aturan ketat mengenai riwayat pendaftaran di instansI ini.

Berdasarkan dokumen persyaratan resmi yang diunggah, pelamar seleksi PPPK Kemenham (Kementerian Hak Asasi Manusia) tidak hanya terbatas pada kriteria pendidikan tertentu, tetapi juga memiliki batasan ketat terkait pengalaman dan status hukum.

Baca Juga: Badan Bank Tanah Gelar Program Pemberdayaan Peternakan di Cianjur Perkuat Implementasi Reforma Agraria

Berikut adalah kategori pelamar yang diperbolehkan dan dilarang mendaftar berdasarkan persyaratan umum:

Wajib Memiliki Pengalaman: Pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Rentang Usia: Pelamar harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat pendaftaran.

Selain memenuhi syarat pengalaman, pelamar akan dinyatakan tidak memenuhi syarat jika masuk dalam kategori berikut:

Baca Juga: Hak Tunjangan Guru Tetap Dibayar Meski Tertunda, Begini Skema Carry Over Nasional

Pernah Mengundurkan Diri: Pelamar yang tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) atau setelah memperoleh nomor induk, selama masih dalam masa sanksi peraturan perundang-undangan.

Double Pendaftaran: Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode tahun 2025.

Status ASN Aktif: Tidak boleh berstatus sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK (termasuk PPPK Paruh Waktu), prajurit TNI, atau anggota Polri.

Terlibat Politik & Organisasi Terlarang: Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik, terlibat politik praktis, atau terlibat organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Masalah Hukum & Disiplin: Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya (baik ASN maupun swasta).

Standar Akademik Minimal
Pelamar harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.

Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah disetarakan oleh kementerian yang berwenang.

Baca Juga: Terungkap! Ini Dampak Jangka Panjang Diskon Token vs Potongan Tagihan Listrik PLN 2026

Penting untuk dicatat bahwa status sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan resmi yang hanya wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

Perlu diingat bahwa pelamar yang sedang dalam proses pengusulan NI PPPK atau sudah terdaftar di instansi lain pada periode yang sama otomatis akan dinyatakan gugur.

Oleh karena itu, sebelum melakukan submisi akhir di portal SSCASN, pastikan seluruh dokumen dan kualifikasi Anda telah selaras dengan persyaratan umum dan khusus demi mengamankan satu kursi dari 500 formasi yang tersedia.***

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel WhatsApp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala