POJOKSATU.ID — Pemerintah Kota Semarang memastikan bahwa mulai tahun 2026 tidak akan ada lagi guru dengan status honorer.
Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang (Disdik) Joko Hartono pada 25 November 2025.
Bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional (HGN 2025) di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Semarang.
Kenapa Guru Honorer Dihapus?
Menurut Joko Hartono, seluruh guru honorer di Kota Semarang telah dialihkan statusnya menjadi ASN.
Baca Juga: Belum Full Cair? Ini Prediksi Kapan Sisa TPG TW 4 ASN Masuk Setelah Validasi
Melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Syarat utama untuk diangkat menjadi PPPK adalah memiliki sertifikasi yang sesuai, yakni melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Hal ini diupayakan agar guru yang mengajar memiliki kualifikasi yang memadai.
Lalu, standar profesional secara nasional, dan proses belajar-mengajar di sekolah negeri dapat dijamin kualitasnya.
Baca Juga: Mau Ikut Program Pertukaran ke Jerman 2026? Cek Syarat dan Jadwal CCP Fellowship IFA
Dengan langkah ini, status seperti guru honorer, guru bantu, maupun guru outsourcing di sekolah negeri dinyatakan akan hilang di Kota Semarang.
Rencana Pelantikan PPPK, Sekitar 400 Guru Menyusul
Pemkot Semarang menyatakan bahwa sekitar 400 guru akan dilantik menjadi PPPK pada akhir Desember 2025. Mereka dijadwalkan mulai bekerja efektif 1 Januari 2026.
Menurut Joko Hartono, dengan pengangkatan tahap ini, pemenuhan kebutuhan tenaga guru di Semarang dianggap telah tercukupi keseluruhannya.
Dengan demikian, kebijakan ini menandai transformasi besar dalam struktur kepegawaian guru di Semarang dari sistem campuran honorer/outsource ke skema ASN (PPPK) secara penuh.
Implikasi bagi Guru dan Sekolah
Ini beberapa implikasi bagi guru dan sekolah:
1. Kepastian status dan kesejahteraan: Guru yang sebelumnya berstatus honorer kini memperoleh status PPPK.
Dengan harapan memperoleh hak dan tunjangan sesuai ASN, memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik.
2. Standarisasi kualitas pengajar: Dengan syarat sertifikasi PPG, diharapkan guru-guru di Semarang memiliki kompetensi yang sesuai standar nasional, sehingga mutu pendidikan dapat lebih terjamin.
Baca Juga: IMIP Private Airport Ramai Dibahas, Siapa Sebenarnya Mengawasi Aktivitas Pesawat?
3. Penghapusan ketidakpastian tenaga pendidik: Istilah honorer, outsourcing, guru bantu di sekolah negeri akan dihapus menjadikan struktur kepegawaian lebih solid dan formal.
4. Stabilitas bagi sistem sekolah negeri: Dengan status PPPK, distribusi tenaga pengajar menjadi lebih jelas dan terstruktur, memudahkan perencanaan pendidikan jangka panjang oleh Dinas Pendidikan.
Apa Arti bagi Siswa dan Orang Tua?
Bagi siswa dan orang tua, transformasi ini berarti sekolah negeri di Semarang seharusnya akan menghadirkan guru-guru yang profesional dan stabil.
Baca Juga: BREAKING! Skema Baru TPG 2026 Berbasis Kinerja, Ada Peluang Kenaikan Lebih Tinggi
Secara kepegawaian mengurangi risiko pergantian guru mendadak atau ketidakpastian status pengajar. Hal ini penting agar proses belajar-mengajar berjalan konsisten.
Selain itu, dengan guru berstatus ASN/PPPK, kemungkinan besar kualitas pengajaran dan komitmen akan lebih baik, yang pada akhirnya memberi dampak positif terhadap hasil belajar siswa.
Tantangan dan Catatan
Meski kebijakan ini menjanjikan banyak manfaat, tetap ada tantangan: sertifikasi PPG sebagai syarat utama harus dipastikan diterapkan merata.
Bila ada guru honorer yang belum memenuhi syarat, bagaimana penanganannya? Selain itu, pelantikan 400 guru harus dijalankan tepat waktu agar tidak mengganggu proses pembelajaran saat semester baru 2026.
Pemenuhan hak dan tunjangan PPPK juga harus transparan dan konsisten agar guru merasa aman secara finansial hal ini penting untuk menjaga komitmen mengajar mereka.
Kebijakan Penghapusan status guru honorer di Kota Semarang lewat pengangkatan semua guru honorer menjadi PPPK per Januari 2026 menandai langkah penting dalam penataan profesionalisme pendidikan.
Dengan status dan sertifikasi yang jelas, diharapkan kualitas pengajaran meningkat, tenaga pendidik lebih stabil, dan sistem kepegawaian sekolah negeri menjadi lebih sehat.
Langkah ini tidak hanya menguntungkan guru, tetapi juga memberi kepastian dan harapan baru bagi siswa serta orang tua akan pendidikan yang lebih konsisten dan berkualitas di Semarang.***




