POJOKSATU.ID - Keluhan peserta BPJS Kesehatan terkait pembatalan autodebet iuran kembali ramai di media sosial.
Banyak peserta mengaku tidak bisa menghentikan autodebet melalui aplikasi Mobile JKN, aplikasi bank, maupun kanal digital lainnya.
Ironisnya, meski pendaftaran autodebet bisa dilakukan secara online, pembatalannya justru harus datang langsung ke kantor bank.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan peserta mengapa sistem autodebet BPJS Kesehatan tidak bisa dibatalkan dengan mudah lewat aplikasi, dan kenapa masih menggunakan sistem “one and all”?
Autodebet BPJS Kesehatan dan Sistem One and All
Autodebet BPJS Kesehatan merupakan metode pembayaran iuran yang memotong saldo rekening atau e-wallet peserta secara otomatis setiap bulan.
Sistem ini dirancang untuk mencegah tunggakan iuran dan memastikan status kepesertaan tetap aktif.
Namun, dalam praktiknya, BPJS Kesehatan menerapkan konsep “one and all”, artinya satu rekening atau satu sumber dana langsung terhubung ke seluruh kewajiban iuran dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Ketika autodebet diaktifkan, sistem akan otomatis menarik iuran untuk semua anggota keluarga yang terdaftar, tanpa opsi pemilahan per orang di aplikasi.
Inilah salah satu alasan utama kenapa pembatalan autodebet tidak disediakan secara fleksibel di aplikasi.
Perubahan status autodebet dianggap sebagai perubahan mandat pembayaran, yang oleh sistem perbankan dikategorikan sebagai transaksi berisiko dan memerlukan verifikasi langsung.
Kenapa Tidak Bisa Dibatalkan Lewat Aplikasi?
Banyak peserta beranggapan pembatalan autodebet seharusnya semudah aktivasi.
Namun faktanya, terdapat beberapa alasan utama:
1. Keamanan data perbankan
Pembatalan autodebet menyangkut izin pemotongan rekening, sehingga bank mensyaratkan verifikasi identitas langsung untuk mencegah penyalahgunaan.
2. Keterbatasan sistem integrasi
Aplikasi BPJS Kesehatan dan Mobile JKN hanya berfungsi sebagai pengelola data kepesertaan, bukan pengendali langsung sistem perbankan.
3. Mandat autodebet berada di bank
Saat autodebet diaktifkan, persetujuan tercatat di sistem bank, bukan sepenuhnya di BPJS Kesehatan.
Karena itu, pembatalan harus dilakukan di tempat mandat tersebut dibuat.
4. Sistem one and all
Karena iuran ditarik secara kolektif dalam satu KK, pembatalan parsial melalui aplikasi belum bisa diterapkan.
Prosedur Pembatalan Autodebet yang Berlaku Saat Ini
Jika peserta ingin menghentikan autodebet BPJS Kesehatan, langkah yang harus dilakukan umumnya adalah:
Datang langsung ke kantor cabang bank tempat autodebet didaftarkan
Membawa KTP, buku tabungan, dan kartu BPJS Kesehatan
Mengajukan permohonan penghentian autodebet secara tertulis
Menunggu proses verifikasi dan konfirmasi dari pihak bank
Baca Juga: Verifikasi Bank Dilakukan Setelah KKS Dibagikan, Data Salah Bisa Bikin Bansos Gagal Cair
Setelah autodebet dinonaktifkan, peserta diwajibkan membayar iuran secara mandiri setiap bulan agar status kepesertaan tidak nonaktif.
Kenapa Sistem Ini Dinilai Menyulitkan Peserta?
Di era digital, keharusan datang ke bank dinilai tidak sejalan dengan semangat layanan online. Banyak peserta merasa sistem ini menyulitkan, terutama bagi:
Peserta yang tinggal jauh dari kantor bank
Pekerja dengan jam kerja terbatas
Lansia atau peserta dengan keterbatasan mobilitas
Selain itu, sistem one and all dianggap kurang fleksibel bagi keluarga yang ingin mengatur pembayaran iuran secara terpisah.
Peserta BPJS Kesehatan berharap ke depan:
Pembatalan autodebet bisa dilakukan langsung melalui aplikasi Mobile JKN atau mobile banking
Sistem one and all dievaluasi agar lebih fleksibel
Peserta diberi opsi memilih metode pembayaran per individu
Modernisasi sistem dinilai penting agar pelayanan BPJS Kesehatan semakin adaptif dengan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Awal 2026 Direncanakan Banyak Penerima KKS Baru, Data Sudah Diinput dari Sekarang
Kendala pembatalan autodebet BPJS Kesehatan terjadi karena mandat pembayaran berada di sistem perbankan, bukan di aplikasi.
Ditambah lagi, penerapan sistem one and all membuat pembatalan tidak bisa dilakukan secara parsial dan online.
Meski bertujuan menjaga kepatuhan pembayaran iuran, sistem ini masih menyisakan pekerjaan rumah besar dalam hal kemudahan layanan digital.***




