POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Jayapura bersiap melakukan langkah tegas dalam pembenahan birokrasi.
BKPSDM Kabupaten Jayapura akan menggelar audit dan evaluasi kinerja terhadap sekitar 5.000 ASN sepanjang 2026.
Hasilnya, pejabat yang dinilai tidak aktif atau berkinerja rendah terancam mutasi jabatan hingga wajib mengikuti uji kompetensi pada Maret 2026.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Januari Bisa Cair, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi OPD
Kebijakan ini menjadi sinyal keras bagi para pejabat dan ASN agar meningkatkan disiplin dan kinerja.
BKPSDM menilai, selama ini terdapat ketidaksesuaian antara data jumlah ASN dengan kondisi riil di lapangan, sehingga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh.
Sebelum masuk ke sanksi atau tindak lanjut, audit ASN ini ditujukan untuk memetakan kondisi kepegawaian secara objektif.
Baca Juga: 4 Penyebab Ribuan PPPK Paruh Waktu Belum Terima Gaji Hingga 4 Februari 2026
Sekaligus memastikan setiap ASN benar-benar menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya.
BKPSDM Jayapura Audit 5.000 ASN
BKPSDM Kabupaten Jayapura menargetkan evaluasi kinerja terhadap sekitar 5.000 ASN, mulai dari staf hingga pejabat struktural.
Audit ini mencakup kehadiran, disiplin, produktivitas, serta kepatuhan terhadap kode etik ASN.
Baca Juga: Terungkap! 11 Tahun di Ngada, Keluarga Siswa SD Korban Tragis di NTT Tak Tersentuh Bansos
Dalam keterangannya, pihak BKPSDM menilai adanya kejanggalan antara jumlah ASN yang tercatat dalam data administrasi dengan tingkat kehadiran dan aktivitas kerja di lapangan.
Dikutip dari Beritapapua, 2 Februari 2026, perwakilan BKPSDM Kabupaten Jayapura menjelaskan bahwa:
“Ada yang mengatakan jumlah pegawai sekitar 5.000 orang, tapi faktanya yang muncul di lapangan tidak sampai segitu. Ini menjadi pertanyaan,"
"Karena itu BKPSDM akan melakukan evaluasi kinerja dan penerapan kode etik ASN, khususnya untuk pejabat eselon II, III, dan IV,”.
Pejabat Malas Terancam Mutasi Jabatan
Salah satu fokus utama audit ini adalah pejabat struktural.
Baca Juga: PKS Cirebon Dukung Program Hunian Layak, Gentengisasi Prabowo Raup Dukungan Lintas Partai
Terutama mereka yang telah menduduki jabatan cukup lama namun dinilai tidak menunjukkan kinerja optimal.
BKPSDM menegaskan bahwa pejabat yang tidak aktif, jarang berada di tempat tugas, atau tidak mampu mencapai target kerja berpotensi dimutasi.
Mutasi dinilai sebagai langkah penyegaran organisasi sekaligus upaya menempatkan pejabat sesuai kompetensi.
Baca Juga: Bupati Karawang Jalankan Arahan Presiden Prabowo Soal Sampah
BKPSDM ingin memastikan jabatan strategis diisi oleh ASN yang benar-benar bekerja dan mampu mendorong pelayanan publik.
Uji Kompetensi Digelar Maret 2026
Selain mutasi, uji kompetensi menjadi instrumen penting dalam penataan ASN di Jayapura.
BKPSDM merencanakan uji kompetensi bagi pejabat, khususnya eselon II, yang telah menjabat selama tiga hingga lima tahun.
Uji kompetensi ini dijadwalkan mulai Maret 2026 dan akan menjadi dasar penilaian apakah seorang pejabat masih layak dipertahankan, dipindahkan, atau diganti.
Pejabat yang gagal memenuhi standar kompetensi berpotensi kehilangan jabatannya.
Langkah ini sejalan dengan prinsip sistem merit, di mana pengisian jabatan didasarkan pada kemampuan, kinerja, dan integritas, bukan sekadar masa kerja atau kedekatan.
Penataan Disiplin ASN Jadi Prioritas
BKPSDM Jayapura menegaskan bahwa audit ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari penataan disiplin ASN secara menyeluruh.
Evaluasi kehadiran dan kinerja diharapkan dapat memperbaiki budaya kerja.
Sekaligus menutup celah praktik ASN yang tidak menjalankan tugas secara maksimal.
Baca Juga: Fidyah 2026 Naik Jadi Rp65 Ribu per Hari, BAZNAS Ungkap Realitas Baru Kebutuhan Hidup
Pemerintah daerah berharap, dengan langkah tegas ini, kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jayapura dapat meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi kembali menguat.
Sinyal Keras Reformasi Birokrasi
Audit terhadap 5.000 ASN ini dipandang sebagai langkah serius Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam mendorong reformasi birokrasi.
BKPSDM menegaskan bahwa ke depan, tidak ada lagi ruang aman bagi pejabat atau ASN yang bekerja setengah hati.
Dengan kombinasi audit, mutasi, dan uji kompetensi, BKPSDM berharap tercipta aparatur yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.***




