POJOKSATU.id - Pemerintah Kembali menegaskan aturan terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya dan juga Gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman, khususnya terkait dengan mas akerja yang menjadi penentu Utama dalam pencairan hak tersebut.
Bagi PPPK, besaran dan juga kelayakan menerima THR serta Gaji ke-13 tidak selalu sama.
Baca Juga: Pola Pencairan TPG 2026: Jam Berapa Tunjangan Guru Cair dan Apa Saja Faktornya?
Hal ini karena ada penyesuaian dengan lamanya masa kerja sebelum Waktu pencairan.
1. Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak untuk menerima THR dan juga Gaji ke-13.
Namun besaran yang diterima bersifat proporsional, dengan dihitung berdasarkan jumlah bulan kerja.
Perhitungan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima, sehingga nominal yang diperoleh akan disesuaikan dengan durasi masa kerja.
2. Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan Sebelum Hari Raya
Jika masa kerja PPPK belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya maka tidak berhak menerima THR.
Ketentuan ini menegaskan bahwa minimal masa kerja menjadi syarat Utama dalam pemberian tunjangan tersebut.
3. Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan Sebelum 1 Juni 2026
Untuk gaji ke-13, aturan yang berlaku juga hamper sama.
PPPK yang masa kerjanya kurang dari 1 bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 maka tidak akan mendapatkan gaji ke-14.
Baca Juga: Dana Kurban Baznas Kabupaten Bandung Tembus Rp2,1 Miliar, Kepedulian Warga Meningkat
hal ini karena tanggal tersebut menjadi acuan Utama dalam penentukan kelayakan penerima gaji ke-13.
Agar lebih mudah dipahami, berikut ketentuannya:
- Kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya = Tidak mendapat THR
- Kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 = Tidak mendapat gaji ke-13
- Masa kerja ≥ 1 bulan hingga < 1 tahun → Mendapat THR & gaji ke-13 secara proporsional
- Masa kerja ≥ 1 tahun → Mendapat THR & gaji ke-13 secara penuh
Baca Juga: Mak Acem Warga Plawad Karawang Sumringah Dapat Bantuan Daging dari Presiden Prabowo
Dengan adanya aturan ini, pemerintah memberikan kepastian sekaligus keadilan dalam pemberian hak bagi PPPK.
Oleh karena itu, penting bagi setiap PPPK untuk memahami status masa kerjanya agar dapat mengetahui hak yang akan diterima.
***



