POJOKSATU.id - Benarkah aturan terbaru seragam PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dihapus?
Apakah nanti seragam PPPK akan menjadi sama seperti seragam PNS?
Sebagaimana diketahui bersama, permasalahan seragam memang sudah banyak mendapat protes keras dari PPPK.
Alasannya karena seragam yang digunakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berbeda dengan seragam PNS.
Padahal pemerintah dalam berbagai kesempatan selalu menegaskn bahwa PPPK dan PNS adalah sama-sama aparatur sipil negara (ASN).
Namun hal ini berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Salah satunya tercermin melalui seragam.
Aturan soal seragam ASN ini tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan terebut, PPPK diatur menggunakan seragam kemeja putih dan celana/rok hitam dari hari Senin hingga Rabu.
Lalu batik/tenun/lurik dipakai pada hari Kamis dan/atau Jumat.
Sementara seragam PNS untuk pakaian dinas harian (PDH) menggunakan warna keki untuk hari Senin dan Selasa.
Kemudian PDH kemeja putih, celana/rok hitam pada hari Rabu.
Sedangkan pada Kamis dan/atau Jumat, menggunakan batik/tenun/atau pakaian khas daerah.
Tentu saja aturan ini membuat perbedaan mencolok ketika ASN PPPK dan ASN PNS bertemu dalam satu lokasi di waktu yang sama.
Tidak sedikit yang menilai seragam untuk PPPK itu tidak lebih seperti seragam honorer.
Permendagri yang ditandatangani Tito Karnavian tersebut juga dianggap mendikotomikan antara PNS dan PPPK yang sama-sama merupakan ASN.
Penolakan dan protes keras juga sudah disampaikan berbagai pihak, terutama dari ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Tidak hanya itu, mereka juga menuntut agar aturan tentang seragam untuk PPPK dan PNS ini dihapuskan.
Salah satu alasan yang jelas dan kentara adalah, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN.
Dimana UU ASN 2023 tersebut mengusung semangat persamaan dan kesetaraan antara PNS dan PPPK.
Dalam UU itu tegas disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
"Kenapa semangat UU ASN Tahun 2023 harus dibeda-bedakan oleh mendagri," heran Kasmun, ketua ASN PPPK di Kabupaten Buton Utara, beberapa waktu lalu.
Maka sudah semestinya Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 dikaji ulang atau direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan amanat UU ASN 2023.
"Kalau dibedakan terus, jangan salahkan PPPK menuntut diangkat menjadi PNS," ingat dia.
Protes juga datang dari kalangan honorer, yang diwakili Aliansi Honorer Nasional (AHN) dan Solidaritas Wiyatabakti Nasional Indonesia (SNWI).
Protes tersebut disampaikan langsung kepada Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.
Ada 9 tuntutan yang disampaikan, dimana salah saatunya adalah persamaan seragam ASN, baik PNS maupun PPPK.
"Seragam ASN PPPK tidak dibedakan sehingga tidak terjadi disharmoni sesama ASN," demikian bunyi tuntutan di poin ketujuh.
Terbaru, tuntutan yang sama juga dilontarkan P-PPPK RI (Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) RI.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Komisi II DPR RI dan pejabat KemenPAN RB di Parlemen, pekan kemarin.
Ada 12 poin penting yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut, salah satunya soal seragam ASN.
Pertama, bahwa DPR RI akan mendorong pemda segera membuat regulasi Pergub/Perbub/Perwalikota terkait aturan seragam PPPK dan tunjangan PPPK.
Kedua, Komisi II DPR RI akan menyurati MenPAN RB agar KemenPAN-RB memberikan surat edaran kepada kepala daerah terkait seragam ASN.
Ketiga, Komisi II akan mendorong aturan seragam bagi PPPK dikembalikan pada aturan masing-masing dan internal lembaga.
"Alhamdulillah, baik dari KemenPAN-RB maupun DPR RI memastikan ASN PPPK setara dengan PNS," tutur Ketua Umum P-PPPK, Teten Nurjamil.
Menilik pada hasil pertemuan tersebut, besar kemungkinan aturan seragam PPPK bisa saja berubah.
Bisa juga Permendagri Nomor Nomor 11 Tahun 2020 dikaji ulang dan direvisi.
Apakah seragam PPPK nantinya akan sama seperti seragam PNS? Mari kita tunggu perkembangan ke depan.***




