POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan aturan resmi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penegasan bahwa PPPK dengan masa kerja baru tetap berhak menerima THR secara proporsional.
Berikut adalah rincian aturan dan cara perhitungannya agar Anda tidak bingung saat menerima tunjangan nanti.
Baca Juga: Perhatikan Masa Kerja Anda Karena Begini Aturan Terbaru THR PPPK 2026!
Aturan Dasar Penerimaan THR
Pemerintah memastikan asas keadilan bagi seluruh pegawai. Berdasarkan infografis resmi, terdapat dua poin utama dalam aturan dasar ini:
- Masa Kerja di Bawah 1 Tahun:
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tetap berhak mendapatkan THR. Jadi, Anda yang baru bergabung tidak perlu khawatir akan melewatkan tunjangan tahun ini.
- Sistem Proporsional
Besaran THR yang diterima tidak dipukul rata, melainkan dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan Anda telah bekerja.
Baca Juga: Cara Cetak Info GTK 2026 untuk Aktivasi Rekening TPG dan Keperluan Administrasi
Rumus Perhitungan THR PPPK
Agar transparan, pemerintah menggunakan formula perhitungan yang sederhana. Anda bisa menghitung sendiri estimasi THR yang akan diterima menggunakan rumus berikut:
THR = n/12 x Penghasilan 1 Bulan
Keterangan Variabel:
n: Jumlah bulan yang telah dijalani selama bekerja sebagai PPPK.
12: Jumlah bulan dalam satu tahun (satuan pembagi tetap).
Penghasilan 1 Bulan: Total gaji dan tunjangan yang diterima rutin setiap bulan.
Baca Juga: Indonesia Wacanakan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun Per Maret 2026!
Contoh Simulasi
Jika seorang PPPK baru bekerja selama 6 bulan dengan total penghasilan bulanan sebesar Rp4.000.000, maka perhitungannya adalah Rp2.000.000
Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh pegawai PPPK mendapatkan kepastian haknya menjelang hari raya.
Pastikan Anda mengecek kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk menentukan nilai n (masa kerja) Anda secara akurat.***




