POJOKSATU.id - Peluang PPPK Paruh Waktu untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu (full time) kini bukan sekadar wacana.
Pemerintah telah menyiapkan payung hukum yang membuka ruang perubahan status tersebut, meski prosesnya dilakukan secara bertahap dan selektif.
Ketentuan ini menjadi perhatian besar di kalangan PPPK Paruh Waktu, terutama bagi mereka yang berharap memperoleh kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga: Pemkot Mataram Buka Suara soal CPNS 2026! Kebutuhan ASN Tembus 12.000 Formasi
Namun, penting dipahami bahwa perubahan status ini tidak bersifat otomatis dan tetap melalui sejumlah tahapan penilaian.
Dasar Aturan PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time
Skema perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu memiliki dasar hukum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini memberikan ruang bagi instansi pemerintah untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi full time berdasarkan kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan pendekatan bertahap, menyesuaikan kemampuan anggaran dan kebutuhan riil instansi.
Mekanisme Bertahap yang Disiapkan Pemerintah
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, mekanisme PPPK Paruh Waktu naik menjadi full time dilakukan melalui beberapa tahapan utama.
1. evaluasi kinerja menjadi faktor paling menentukan.
Baca Juga: Saksi Ahli Pihak Hary Tanoe Dinilai Perkuat Gugatan CMNP dalam Sengketa NCD
PPPK Paruh Waktu akan dinilai secara berkala, baik triwulan maupun tahunan, untuk melihat capaian kinerja, disiplin, dan kontribusi terhadap organisasi.
2. hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi instansi untuk menentukan apakah PPPK Paruh Waktu yang bersangkutan layak diusulkan naik status menjadi PPPK Penuh Waktu.
3. proses pengangkatan dilakukan secara bertahap, tidak serentak, dan disesuaikan dengan ketersediaan formasi serta kemampuan anggaran.
Kriteria yang Jadi Pertimbangan
Meski petunjuk teknis rinci masih menunggu regulasi turunan, ada beberapa kriteria utama yang umum dipertimbangkan dalam proses ini.
Di antaranya adalah nilai evaluasi kinerja, kebutuhan jabatan di instansi, serta prioritas bagi PPPK Paruh Waktu dengan capaian kinerja terbaik.
Baca Juga: Gus Ipul Umumkan Skema Bantuan Korban Banjir, Rp10 Ribu per Hari hingga Santunan Jutaan Rupiah
Artinya, tidak semua PPPK Paruh Waktu otomatis mendapat kesempatan naik status dalam waktu bersamaan.
Penegasan Pemerintah, Tidak Otomatis
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi full time bukan hak otomatis.
Melainkan peluang yang harus ditempuh melalui mekanisme resmi.
Baca Juga: CPNS 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Formasi Apa Saja yang Berpotensi Dibuka?
Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan yang mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dikutip dari jpnn.com, menegaskan bahwa:
“PPPK Paruh Waktu berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui tahapan evaluasi kinerja,”.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa evaluasi kinerja menjadi pintu utama dalam menentukan kelanjutan status PPPK Paruh Waktu.
Apa yang Perlu Disiapkan PPPK Paruh Waktu?
Bagi PPPK Paruh Waktu, fokus utama yang perlu dilakukan adalah menjaga dan meningkatkan kinerja.
Kepatuhan terhadap aturan, disiplin kerja, serta pencapaian target menjadi modal penting jika ingin diprioritaskan dalam perubahan status.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari instansi masing-masing maupun pengumuman dari KemenPANRB dan BKN.
Tentunya agar tidak salah memahami kebijakan yang sedang berjalan.
Dengan aturan yang sudah tersedia, peluang naik status terbuka.
Namun, hasil akhirnya tetap ditentukan oleh kinerja, kebutuhan instansi, dan kebijakan pemerintah yang dijalankan secara bertahap.***




