POJOKSATU.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan aturan penggunaan seragam dan atribut selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2026.
Aturan tersebut menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksa murid menggunakan seragam atau atribut yang membebani orang tua.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jenis seragam maupun atribut yang digunakan selama MPLS memang ditentukan oleh sekolah.
Namun, penggunaannya harus mempertimbangkan kondisi murid dan tidak boleh menimbulkan beban tambahan bagi orang tua atau wali.
Atribut MPLS Harus Bernilai Edukatif
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 dibuat untuk memastikan pelaksanaan MPLS berlangsung ramah, aman, dan bebas dari praktik yang tidak mendidik.
"Permendikdasmen ini secara tegas melarang perpeloncoan, kemudian juga segala bentuk kekerasan, pungutan, penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif," kata Suharti dalam tayangan ulang Webinar Solusi MPLS Ramah Tahun 2026 di kanal YouTube Cerdas Berkarakter Kemendikdasmen RI.
Dengan demikian, sekolah tidak diperbolehkan lagi memberikan tugas penggunaan atribut yang bersifat aneh, mempermalukan peserta didik, atau tidak memiliki hubungan dengan tujuan pembelajaran selama MPLS.
Tidak Ada Paksaan Memakai Seragam atau Atribut Tertentu
Senada dengan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen), Eko Susanto, menegaskan bahwa sekolah wajib mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga murid.
"Seragam dan atribut tidak boleh memberatkan murid atau orang tua. Jadi, tidak ada paksaan terkait dengan seragam atau atribut yang digunakan selama MPLS," tegas Eko.
Artinya, sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli perlengkapan khusus yang tidak diperlukan atau membebankan biaya tambahan hanya untuk keperluan kegiatan MPLS.
Sekolah Bisa Dihentikan Jika Melanggar Aturan MPLS
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 juga mengatur bahwa penggunaan atribut yang tidak edukatif merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan MPLS.
Apabila ditemukan pelanggaran tersebut, kementerian maupun dinas pendidikan berwenang menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yang bersangkutan.
Selain itu, panitia penyelenggara yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai tingkat pelanggarannya.
Sanksi yang dapat diberikan meliputi:
-
Teguran tertulis.
-
Penundaan atau pengurangan hak.
-
Pembebasan dari tugas.
-
Pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap dari jabatan.
Untuk sekolah negeri, sanksi dijatuhkan oleh pejabat pembina kepegawaian yang berwenang.
Sementara itu, bagi sekolah swasta, sanksi diberikan oleh pimpinan penyelenggara sekolah sesuai kewenangannya.
Aturan Seragam Sekolah Tetap Berlaku
Selain ketentuan khusus selama MPLS, aturan mengenai seragam sekolah tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan penting dalam regulasi tersebut antara lain:
-
Pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
-
Pemerintah maupun sekolah dapat memberikan bantuan pengadaan seragam bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
-
Sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam baru, termasuk saat penerimaan murid baru.
-
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif oleh pejabat pembina kepegawaian.
Baca Juga: Sarah Gibson Pilih Damai Demi Anak, Janji Tak Halangi Diska Temui Putrinya Meski Bercerai
Melalui aturan baru ini, Kemendikdasmen ingin memastikan pelaksanaan MPLS 2026 benar-benar menjadi ajang pengenalan lingkungan sekolah yang aman, ramah, dan menyenangkan bagi murid baru.
Karena itu, seluruh panitia MPLS diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku agar kegiatan berjalan edukatif tanpa membebani peserta didik maupun orang tua. ***




