POJOKSATU.id - Seleksi PPPK 2024 akan segera dibuka oleh pemerintah. Guru swasta memiliki kesempatan untuk lolos dalam seleksi PPPK 2024.
Namun untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 dan mendapatkan formasi, guru swasta harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari yayasan sekolah tempatnya mengajar.
Dalam seleksi PPPK 2024, guru swasta merupakan pelamar prioritas pada pelamar umum.
Mengakomodasi partisipasi guru swasta dalam seleksi PPPK 2024, pemerintah berencana merevisi sejumlah aturan.
Baca Juga: 3 Alasan KANS GURU SWASTA Cukup Besar pada Seleksi PPPK Guru 2024, Simak Penjelasan Prof Nunuk
Salah satu revisi aturan yang memudahkan guru swasta dalam seleksi PPPK 2024 adalah melonggarkan kriteria guru yang berhak mengikuti seleksi.
Kesempatan untuk guru swasata mendaftar PPPK, tidak hanya guru yang sudah bersertifikat pendidik (serdik) saja, guru swasta yang belum serdik juga diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.
Tentu saja rencana revisi itu dengan catatan ada tambahan berupa tes tambahan setelah dinyatakan lolos tahap pertama.
Untuk itu, bagi guru swasta pelamar CPNS dan PPPK 2024 perlu memahami syarat, aturan formasi dan alur pendaftaran.
Seperti sudah diketahui, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan secara resmi kebutuhan CPNS dan PPPK sebanyak 2,3 juta untuk formasi tahun 2024.
Kebutuhan itu terdiri dari 429.183 untuk instansi pusat dengan rincian 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK.
Formasi mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sedangkan untuk instansi daerah sebesar 1.867.333 yang terbagi menjadi 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.
Khusus untuk formasi PPPK dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196, dan 547.416 formasi untuk tenaga teknis.
Selain itu, ada kuota untuk sekolah kedinasan yang dibuka sebanyak 6.027 formasi.
Dalam keterangan resmi, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyebut seleksi CASN 2024 akan dilaksanakan dalam 3 periode.
“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” terangnya.
Haryomo juga menyatakan Periode I pengumuman dan penilaian administratif untuk Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
Sedangkan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK eriode II akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
Terakhir pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada Periode III akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.
Link pendaftaran CPNS 2024 dibuka pada bulan Maret 2024 untuk formasi guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.
Khusus untuk guru swasta dan honorer yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2024, ada 3 hal penting yang sebaiknya disiapkan.
Hal tersebut diungkapkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani melalui tayangan live di akun media sosialnya.
Nunuk mengungkap beberapa hal yang harus diperhatikan para calon pelamar khusus untuk guru perhatikan, antara lain:
1. Calon pelamar PPPK Guru tahun 2024 tetap harus mengikuti tes seleksi PPPK 2024, walaupun mereka telah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2023.
2. Khusus bagi guru lulus passing grade yang sudah berusia 35 tahun ke atas, tetap masih bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.
3. Bagi guru swasta yang belum berserdik dan mendapatkan nilai passing grade, bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 dengan status sebagai pelamar umum.
Penjelasan teknis yang sudah disampaikan oleh Nunuk Suryani ini, menegaskan honorer guru swasta dipastikan bisa ikut pendaftaran seleksi PPPK 2024 sebagai pelamar umum.
Formasi pelamar umum untuk guru swasta dibuka di instansi daerah di tempat guru tersebut mendaftar.
Perlu dipahami, untuk pelamar umum yang dimaksud adalah guru swasta lulusan PPG yang belum masuk Dapodik dan guru yang ada di Dapodik dengan masa kerja kurang dari tiga tahun.
Nunuk Suryani menambahkan, Kemendikbud akan kembali menyusun aturannya.
Karenanya guru swasta yang akan mengikuti seleksi PPPK 2024, perlu mempersiapkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Guru swasta harus memastikan diri sudah masuk dalam Dapodik.
2. Ijazah yang sesuai dan asli karena nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi ijazah.
3. Pastikan juga guru swasta sudah memiliki Serdik atau Sertifikat Pendidik.
Nunuk juga menambahkan guru swasta harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari yayasan sekolah tempatnya mengajar.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 memiliki aturan formasi dan alur yang ditetapkan pemerintah.
Penentuan prioritas berdasarkan sistem P1, P2, P3, P4. Pada proses ini ada tahapan konfirmasi oleh peserta.
Berikut ini aturannya:
1. P1 tetap wajib mendaftar sampai resume.
- P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun sebelumnya.
- Telah memenuhi nilai ambang batas, tapi belum memperoleh formasi.
2. P2 dan P3 tidak bisa turun status jika tidak ada formasi yang dibuka.
- P2 adalah tenaga honorer kategori dua (THK-II). P2 juga merupakan pelamar prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1.
- P3 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun dan bukan termasuk dalam P1.
- P3 juga merupakan guru honorer sekolah negeri yang terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja lebih dari 3 tahun.
3. P4 mendaftar ketika formasi untuk P4 masih tersedia.
- Kategori P4 adalah pelamar yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- P4 juga merupakan guru Bukan PNS pada satuan pendidikan negeri yang belum 3 tahun dan Guru Bukan PNS pada satuan pendidikan swasta.
4. P3 dan P4 bisa naik status menjadi P2 jika termasuk THK II.
- THK II adalah Tenaga Honorer Kategori II yang penghasilannya tidak berasal dari APBN atau APBD.
Baca Juga: Koordinator P2G Minta CPNS Guru 2024 Dibuka Lebih Banyak, Skema PPPK Dinilai Tak Efektif
Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Berikut syarat dan ketentuan umum untuk mendaftar CPNS 2024.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
- Peserta tak pernah dipidana penjara
- Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
- Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
- Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Sehat jasmani dan rohani
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
- Dokumen syarat pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2024
Sejumlah dokumen juga perlu disiapkan sebagai oleh pelamar tersebut adalah sebagai berikut.
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Ijazah terakhir
- Transkrip nilai
- Akta kelahiran
- Pas foto formal
- Daftar riwayat hidup
- Surat lamaran
- Dokumen lain sebagai persyaratan khusus sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Baca Juga: Tes CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Sebentar Lagi, Ini 10 Daerah yang Sudah Ajukan Formasi, Madina Gimana?
Proses Penerimaan CPNS dan PPPK berdasarkan keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas, dilaksanakan dengan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya.
Terkait proses penerimaan CPNS dan PPPK, pemerintah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) secara nasional dengan memanfaatkan teknologi digital.
Hal itu dilakukan supaya lebih transparan dan akuntabel.
"Pengadaan CASN diperuntukkan bagi setiap WNI dan semuanya mempunyai kesempatan yang sama. Jadi kita pastikan pelaksanaan seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel," jelas Anas.
Selain itu, seleksi dilakukan dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition) supaya menghindari potensi kecurangan. ***




