POJOKSATU.id - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen resmi menerbitkan aturan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMK tahun ajaran 2026/2027.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK Nomor 01 Tahun 2026 yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (pemda) dan sekolah dalam melaksanakan proses penerimaan murid baru.

Dalam regulasi tersebut, diatur mulai dari karakteristik penerimaan siswa, tahapan pelaksanaan, hingga kewajiban penyediaan kanal pengaduan masyarakat selama proses berlangsung.

Baca Juga: UKT ITB 2026 SNBP dan SNBT Tembus Rp14,5 Juta, Ini Rincian Lengkap dan Skema Keringanannya

Ketentuan Umum SPMB SMK 2026/2027

Pelaksanaan SPMB SMK mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. 

Dalam hal ini, Kemendikdasmen juga melakukan pengendalian dan pemantauan jumlah murid melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemda memiliki kewenangan untuk mengumumkan pendaftaran SPMB kepada masyarakat, dengan catatan seluruh tahapan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Kisi-Kisi TKA Matematika SMP 2026 Lengkap Contoh Soal dan Pembahasan, Wajib Dipahami!

Selain itu, siswa harus mendapatkan layanan pendidikan sesuai wilayah kewenangan pemda, serta pelaksanaan SPMB wajib melibatkan sekolah swasta sebagai bagian dari ekosistem pendidikan.

Prinsip utama dalam SPMB SMK ini adalah tanpa diskriminasi, berkeadilan, dan memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat.

Jika daya tampung SMK negeri tidak mencukupi, pemda dapat melibatkan sekolah swasta terakreditasi atau bekerja sama dengan satuan pendidikan lain.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tunda Perbaikan Jalan Panjunan, PKL Jadi Sorotan Utama

Karakteristik Penerimaan Siswa SMK

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah poin penting terkait karakteristik penerimaan murid.

Calon siswa akan dinilai berdasarkan nilai rapor selama lima semester terakhir, prestasi akademik maupun nonakademik, serta hasil tes bakat dan minat yang sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih.

Selain itu, siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas mendapatkan kuota minimal 15 persen dari daya tampung sekolah.

Sekolah juga dapat memprioritaskan calon siswa yang berdomisili terdekat dengan batas maksimal 10 persen dari total daya tampung.

Baca Juga: Dari Registrasi hingga Finish, bank bjb Kawal Sukses Semarang Mountain Race 2026

Tahapan Pelaksanaan SPMB SMK

Pelaksanaan SPMB SMK 2026/2027 terdiri dari tiga tahap utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan.

Pada tahap perencanaan, pemda menetapkan daya tampung berdasarkan sarana dan prasarana yang tersedia. 

Sementara itu, SMK wajib melakukan sosialisasi program keahlian secara jelas dan mudah dipahami masyarakat.

Masuk ke tahap pelaksanaan, proses pendaftaran harus dilakukan secara transparan dan tertib. 

Baca Juga: AKSIOMA Jawa Barat 2026 Siap Digelar, Ajang Unjuk Bakat Siswa Madrasah dari Seni hingga Olahraga

Pada jalur prestasi, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai indikator seleksi.

Selain itu, pengalaman organisasi seperti menjadi ketua OSIS, OSIM, atau MPK juga bisa diakui sebagai prestasi nonakademik. 

Verifikasi dokumen dilakukan secara ketat, dan hasil seleksi wajib diumumkan secara terbuka.

Yang perlu diperhatikan, seluruh proses SPMB, termasuk daftar ulang, tidak boleh memungut biaya dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Di Tengah Konflik Iran-Amerika, Menhan RI Temui Menteri Perang AS, Jalin Kerjasama Pertahanan Utama

Pada tahap pascapelaksanaan, pemda diwajibkan melakukan evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kemendikdasmen melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan.

Tak kalah penting, dinas pendidikan provinsi juga harus menyediakan kanal pengaduan masyarakat seperti helpdesk atau hotline yang aktif selama proses SPMB berlangsung.

Untuk melihat aturan lengkapnya, bisa diakses melalui tautan berikut:
https://smk.kemendikdasmen.go.id/storage/publikasi/1773633637_SE_01Tahun%202026%20Penerimaan%20Murid%20Baru%20SMK%20Tahun%202026_2027.pdf

Ada harapan besar agar proses penerimaan siswa baru di SMK bisa berjalan lebih adil, transparan, dan benar-benar memberi ruang bagi setiap siswa untuk melanjutkan pendidikan sesuai minat dan potensinya. ***