POJOKSATU.id, JAKARTA - Sebanyak 170 kepala daerah, gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia habis masa jabatannya pada akhir 2023.
Mereka akan digantikan oleh penjabat (Pj) gubernur, Pj bupati, dan Pj walikota selama masa transisi hingga pelantikan kepala daerah defenitif hasil pilkada serentak 2024.
Bagaimana aturan pengangkatan Pj bupati atau Pj walikota?
Pengangkatan Pj bupati maupun Pj walikota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Sementara teknis dan mekanisme pengusulan Pj bupati walikota diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
Pada bagian ketentuan umum Permendagri No. 4/2023 disebutkan bahwa Pj Bupati dan Pj Wali Kota adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati dan wali kota karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Pasal 9 Ayat (1) berbunyi pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur; dan
c. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Ternyata Redho Tri Agustian Mahasiswa UMY Memang harus Masuk Kelompok LGBT
Sementara gubernur dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
Sedangkan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Mendagri.
Dalam mengusulkan Pj Bupati dan Pj Wali Kota, Mendagri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Dari 9 nama yang diusulkan oleh Mendagri, Gubernur, dan ketua DPRD kabupaten/kota, akan dilakukan pembahasan oleh Mendagri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang boleh terlibat dalam pembahasan usulan calon Pj bupati maupun Pj wali kota, yakni:
1. Kementerian Sekretariat Negara;
2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
3. Sekretariat Kabinet;
4. Badan Kepegawaian Negara;
5. Badan Intelijen Negara; dan
6. Kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
Mendagri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan.
Selanjutnya, pengangkatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan Mendagri.
Pasal 13 berbunyi, ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertanggungjawab kepada Menteri melalui gubernur.
JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota adalah sekretaris daerah (Sekda), maka jabatan Sekda akan diisi dengan penjabat (Pj) Sekda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***



