POJOKSATU.id - Aturan penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki bagi PNS dan PPPK kembali menjadi perhatian publik.

Hal ini menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa PDH khaki dipadukan dengan bawahan hitam.

Informasi tersebut memicu kebingungan di kalangan aparatur sipil negara, terutama terkait warna seragam dan jadwal pemakaiannya.

Baca Juga: Mendikdasmen Targetkan Satu Desa Satu PAUD dan Guru Berkualitas, Wajar 1 Tahun Prasekolah Digenjot

Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan PDH khaki telah diatur secara resmi melalui regulasi yang berlaku nasional.

Ketentuan tersebut tidak hanya mengatur warna pakaian, tetapi juga hari pemakaian, atribut, serta berlaku sama bagi PNS maupun PPPK.

Narasi ini penting diketahui ASN agar tidak terjadi kesalahan dalam berpakaian dinas dan tetap sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Aturan Mutasi ASN 10 Tahun Dipersoalkan DPR, Ada Kebijakan yang Dinilai Bertentangan dengan UU 2023


Aturan Resmi PDH Khaki untuk PNS dan PPPK

Ketentuan penggunaan PDH khaki mengacu pada peraturan resmi tentang pakaian dinas ASN.

Dalam aturan tersebut, PDH khaki digunakan sebagai seragam dinas harian pada hari tertentu dengan warna yang telah ditentukan.

PDH khaki dimaksudkan sebagai seragam dengan atasan dan bawahan berwarna khaki.

Baca Juga: TPG THR Guru 2025 Diprediksi Cair Akhir Desember, Rekam Jejak Tahun Lalu Jadi Acuan, Guru Diminta Cek Syarat Ini

Bukan kombinasi atasan khaki dan bawahan hitam.

Kombinasi warna hitam digunakan untuk jenis PDH lain sesuai jadwal yang berbeda.

Penegasan ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, khususnya di media sosial.


Jadwal Penggunaan PDH ASN

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jadwal penggunaan pakaian dinas ASN dibagi sebagai berikut:

Senin dan Selasa: PNS dan PPPK menggunakan PDH warna khaki lengkap dengan atribut resmi.

Rabu: ASN mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam.

Baca Juga: Terjerat Kasus Pemerasan, Kajari dan Kasi Intel HSU Dicopot, Gaji Langsung Dihentikan

Kamis dan Jumat: Menggunakan pakaian batik, tenun, atau pakaian khas daerah sesuai ketentuan instansi masing-masing.

Jadwal ini berlaku secara nasional dan tidak membedakan status kepegawaian antara PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.


Klarifikasi Soal Bawahan Hitam

Isu PDH khaki bawahan hitam dipastikan bukan merupakan aturan resmi.

Pemerintah menegaskan bahwa bawahan hitam tidak digunakan bersamaan dengan atasan khaki dalam ketentuan PDH.

Baca Juga: Breaking News! TPG THR 100 Persen Guru Mulai Cair, Ini Fakta Daerah yang Sudah Transfer dan Saran Menunggu Hingga 31 Desember

Penjelasan ini disampaikan untuk menghindari kesalahan pemakaian seragam yang dapat berdampak pada penilaian disiplin ASN di lingkungan kerja masing-masing.

“PNS dan PPPK menggunakan PDH khaki setiap hari Senin dan Selasa. PDH khaki yang dimaksud meliputi atasan khaki dan bawahan khaki,” dikutip dari KlikPendidikan, 18 Desember 2025.


Tujuan Penyeragaman PDH Khaki

Pemerintah menekankan bahwa penyeragaman pakaian dinas bertujuan untuk memperkuat identitas ASN.

Baca Juga: Libur Nataru, Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan? Ini Skema MBG Versi BGN

Selain itu untuk meningkatkan kedisiplinan, serta menciptakan kesan profesional dalam pelayanan publik.

Aturan ini juga diharapkan memudahkan pengawasan dan menciptakan keseragaman di seluruh instansi pemerintahan.

Dengan memahami aturan resmi PDH khaki, ASN diharapkan tidak lagi ragu atau salah kaprah dalam mengenakan seragam dinas.

Kepatuhan terhadap ketentuan berpakaian menjadi bagian dari komitmen ASN dalam menjalankan tugas secara profesional dan tertib sesuai regulasi yang berlaku.***