POJOKSATU.id - Aturan mutasi ASN yang mensyaratkan masa pengabdian selama 10 tahun kembali menjadi sorotan DPR RI.

Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur sistem kepegawaian secara lebih fleksibel.

Perbedaan aturan ini memicu kekhawatiran akan ketidakpastian hukum serta dampak langsung terhadap hak dan mobilitas karier ASN.

Baca Juga: TPG THR Guru 2025 Diprediksi Cair Akhir Desember, Rekam Jejak Tahun Lalu Jadi Acuan, Guru Diminta Cek Syarat Ini

Isu mutasi ASN menjadi perhatian serius karena menyangkut kesejahteraan pegawai dan efektivitas birokrasi.

DPR menegaskan bahwa regulasi teknis di bawah undang-undang seharusnya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.


DPR Soroti Perbedaan Aturan Mutasi ASN

Komisi II DPR RI menilai ketentuan mutasi ASN 10 tahun terlalu kaku dan tidak selaras dengan substansi UU ASN 2023.

Baca Juga: Terjerat Kasus Pemerasan, Kajari dan Kasi Intel HSU Dicopot, Gaji Langsung Dihentikan

Dalam undang-undang tersebut, mutasi ASN diatur dengan rentang waktu yang lebih singkat dan menyesuaikan kebutuhan organisasi serta kondisi pegawai.

Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, menegaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini justru memberatkan ASN dan berpotensi melanggar semangat reformasi birokrasi.

Dikutip dari Klik Pendidikan, 21 Desember 2025, Jazuli Juwaini menegaskan:

“Kalau dilihat Undang-Undang ASN 2023, rentang masa mutasi itu 2 sampai 5 tahun. Sementara aturan teknisnya justru menjadi 10 tahun, ini memberatkan ASN,”.

Baca Juga: Breaking News! TPG THR 100 Persen Guru Mulai Cair, Ini Fakta Daerah yang Sudah Transfer dan Saran Menunggu Hingga 31 Desember


Dinilai Memberatkan dan Tidak Berkeadilan

DPR menilai aturan mutasi ASN 10 tahun berpotensi menimbulkan persoalan sosial bagi pegawai negeri.

Banyak ASN yang harus menjalani penugasan jauh dari keluarga dalam waktu lama tanpa peluang mutasi.

Meski menghadapi kondisi tertentu seperti alasan kesehatan atau kebutuhan keluarga.

Kebijakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip merit system yang menekankan profesionalitas, kinerja, dan kompetensi ASN.

Baca Juga: Libur Nataru, Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan? Ini Skema MBG Versi BGN

Jika aturan terlalu kaku, DPR khawatir motivasi kerja dan produktivitas ASN justru menurun.


DPR Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi

Atas dasar itu, DPR meminta KemenPANRB segera mengevaluasi dan menyelaraskan aturan mutasi ASN agar sesuai dengan UU ASN 2023.

Penyelarasan regulasi dianggap penting untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi ASN.

Baca Juga: Waspada! BPOM Temukan Peredaran Produk Kopi Ilegal yang Picu Kerusakan Ginjal dan Gagal jantung

DPR juga menegaskan bahwa seluruh peraturan turunan harus mengacu pada undang-undang yang berlaku.

Tentunya agar reformasi birokrasi berjalan konsisten dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.


Menanti Respons Pemerintah

Hingga kini, pemerintah belum menyampaikan sikap resmi terkait permintaan DPR tersebut.

Baca Juga: Mulai 2026 SPBU Swasta Tak Boleh Impor Solar, Ini Skema Baru dari Kementerian ESDM

Namun desakan dari parlemen dan perhatian publik diperkirakan akan mendorong adanya revisi kebijakan dalam waktu dekat.

Polemik aturan mutasi ASN 10 tahun diprediksi masih akan terus bergulir seiring implementasi UU ASN 2023.

DPR berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret demi menciptakan sistem kepegawaian yang adil, humanis, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.***