POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah sebagai kegiatan wajib bagi murid baru pada awal tahun ajaran.
Program ini dirancang untuk menanamkan budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan sejak hari pertama peserta didik memasuki lingkungan pendidikan.
MPLS tidak lagi dipandang sekadar kegiatan penyambutan siswa baru.
Kegiatan ini menjadi sarana untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan melalui pengenalan lingkungan sekolah, warga sekolah, kurikulum, hingga potensi diri masing-masing murid.
Apa Itu MPLS?
MPLS adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang diselenggarakan sekolah untuk membantu proses adaptasi sekaligus memperkuat karakter peserta didik.
Program ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan formal, mulai dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), hingga sekolah luar biasa (SLB).
Melalui MPLS, murid diperkenalkan pada:
-
Potensi diri, termasuk bakat dan minat yang dimiliki.
-
Warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga sesama murid.
-
Kurikulum yang digunakan sekolah.
-
Lingkungan sekolah sebagai tempat berlangsungnya kegiatan belajar di dalam maupun luar kelas.
MPLS Dilaksanakan Berdasarkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh rangkaian MPLS harus berlandaskan asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Penyelenggaraannya dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu:
-
Perencanaan.
-
Pelaksanaan.
-
Pasca pelaksanaan.
Tahap perencanaan mencakup pembentukan panitia, penyusunan program MPLS, serta sosialisasi kepada orang tua atau wali murid.
Kepala sekolah bertanggung jawab menetapkan panitia dan program MPLS, kemudian melaporkannya kepada kementerian atau dinas pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.
Orang Tua Wajib Mendapat Sosialisasi Sebelum MPLS
Sebelum kegiatan dimulai, sekolah wajib menyampaikan informasi kepada orang tua atau wali murid.
Sosialisasi paling sedikit memuat:
-
Tujuan MPLS.
-
Asas pelaksanaan.
-
Materi kegiatan.
-
Jadwal pelaksanaan.
-
Larangan selama MPLS.
-
Peran dan tanggung jawab sekolah serta orang tua.
-
Mekanisme pelaporan atau pengaduan.
-
Data murid baru.
Baca Juga: Ribuan Warga Karawang Desak Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut
Sosialisasi dapat dilakukan melalui surat resmi, pertemuan tatap muka, maupun media komunikasi lain yang efektif.
Menariknya, sosialisasi wajib dilaksanakan paling lambat lima hari kerja sebelum MPLS dimulai.
Materi Wajib MPLS Ramah 2026
Materi MPLS terdiri atas materi utama dan materi pilihan yang dapat disesuaikan dengan karakteristik sekolah.
Materi utama yang wajib diberikan meliputi:
-
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
-
Program Pagi Ceria.
-
Sopan dan Santun Bermedia Sosial.
-
Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).
Sementara materi pilihan dapat ditambahkan sekolah sesuai kebutuhan dan ciri khas satuan pendidikan masing-masing.
MPLS Dilaksanakan Selama Lima Hari
Kemendikdasmen menetapkan bahwa MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
Ketentuan ini dapat disesuaikan untuk:
-
Sekolah berasrama.
-
Sekolah luar biasa (SLB).
-
Sekolah penyelenggara pendidikan layanan khusus.
Dalam pelaksanaannya, sekolah berwenang menentukan seragam dan atribut yang digunakan peserta didik baru.
Namun, sekolah dilarang menetapkan atribut yang memberatkan murid maupun orang tua secara ekonomi.
Baca Juga: KDM Gandeng 1.015 Sekolah Swasta, Siswa Penerima Beasiswa yang Merokok Terancam Dicabut Subsidinya
Siapa yang Boleh Menjadi Panitia MPLS?
Panitia MPLS terdiri atas:
-
Kepala sekolah.
-
Guru.
-
Tenaga kependidikan.
Pada jenjang SMP, SMA, dan SMK, pelaksanaan MPLS dapat dibantu oleh murid apabila sekolah mengalami keterbatasan panitia.
Namun, tidak semua murid dapat dilibatkan.
Murid yang membantu pelaksanaan harus:
-
Menjadi pengurus OSIS, anggota MPK, atau pengurus organisasi ekstrakurikuler.
-
Tidak memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan.
-
Tidak memiliki kecenderungan perilaku buruk.
Baca Juga: Akhir Pelarian Taufik Hidayat, Pria Psikopat yang Kabur Kaburan Usai Siksa Kekasih Hingga Cacat
Jika sekolah belum memiliki organisasi tersebut, murid yang dilibatkan harus memiliki prestasi akademik, prestasi nonakademik, atau kemampuan interpersonal yang baik.
Larangan Tegas Selama MPLS
Kemendikdasmen memberikan perhatian serius terhadap perlindungan peserta didik selama MPLS.
Karena itu, sekolah dilarang:
-
Melakukan perpeloncoan.
-
Melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun.
-
Melakukan pungutan biaya atau pungutan lain yang tidak sesuai ketentuan.
-
Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
-
Menggunakan atribut yang tidak edukatif.
-
Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
-
Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria sebagai pendamping kegiatan.
Apabila ditemukan pelanggaran, kementerian maupun dinas pendidikan berwenang menghentikan pelaksanaan MPLS di sekolah tersebut.
Baca Juga: Wani 2727
Sekolah dan Panitia Bisa Dikenai Sanksi
Panitia MPLS yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai berbagai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Sanksi tersebut meliputi:
-
Teguran tertulis.
-
Penundaan atau pengurangan hak.
-
Pembebasan tugas.
-
Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Pemberian sanksi dilakukan oleh pejabat berwenang pada sekolah negeri atau pimpinan penyelenggara pendidikan pada sekolah swasta sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil MPLS Wajib Dievaluasi dan Dilaporkan
Setelah kegiatan selesai, sekolah wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MPLS.
Evaluasi paling sedikit mencakup:
-
Ketercapaian tujuan MPLS.
-
Keberhasilan pelaksanaan kegiatan.
-
Tantangan yang ditemukan selama pelaksanaan.
Kepala sekolah wajib menyampaikan hasil evaluasi kepada orang tua atau wali murid paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS selesai.
Selain itu, laporan pelaksanaan MPLS juga harus disampaikan kepada kementerian atau dinas pendidikan sesuai kewenangannya dalam jangka waktu yang sama.
Baca Juga: Lebih dari Sekadar Membantu Persalinan, Ini Makna Besar Hari Bidan Nasional 24 Juni
Kanal Pengaduan Resmi Jika Terjadi Pelanggaran
Kemendikdasmen menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran selama MPLS berlangsung.
Laporan dapat disampaikan melalui:
-
Pusat Panggilan ULT Kemendikdasmen: 177
-
Kanal Pengaduan LAPOR Kemendikdasmen: https://kemendikdasmen.lapor.
go.id/
Masyarakat, sekolah, maupun dinas pendidikan dapat memanfaatkan kanal tersebut untuk melaporkan dugaan pelanggaran agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. ***




