POJOKSATU.id - Pemerintah mulai menerapkan skema terbaru penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026.
Kebijakan ini mengatur besaran gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meski sama-sama berstatus ASN, memiliki sistem pengupahan yang tidak sepenuhnya sama.
Ketentuan gaji PNS berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Sementara itu, gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Juga: Bikin Geleng Kepala! Rusuh Jatinegara Dimanfaatkan untuk Menjarah Rel Kereta Api
Perbedaan regulasi ini berdampak langsung pada mekanisme penentuan golongan, jenjang karier, serta nominal gaji yang diterima, mulai dari pegawai dengan latar belakang pendidikan sekolah dasar hingga doktoral.
Dalam sistem PNS, pendidikan menjadi pintu awal penentuan golongan, namun perjalanan karier sangat ditentukan oleh masa kerja dan prestasi.
Lulusan SD hingga SMP umumnya memulai karier di golongan terendah, yakni Golongan I.
Seiring bertambahnya pengalaman dan pemenuhan syarat administratif, PNS dapat naik tingkat dalam golongan tersebut.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tetapkan Jadwal Pembayaran Sisa TPG Triwulan 3 dan 4 Tahun 2025
Bagi lulusan SMA, diploma, hingga sarjana dan pascasarjana, jalur awal golongan tentu lebih tinggi.
Sarjana hingga lulusan S3 umumnya masuk dalam Golongan III, yang selama ini menjadi jenjang paling banyak diisi oleh PNS aktif.
Adapun Golongan IV ditempati oleh PNS dengan karier panjang dan rekam jejak prestasi menonjol, termasuk pejabat senior dan akademisi dengan gelar profesor.
Besaran gaji PNS sangat bergantung pada golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Skema Pencairan TPG Berubah, Tampilan Info GTK Tahun 2026 Berbeda dengan Tahun Sebelumnya
Pada 2026, gaji terendah PNS berada di kisaran Rp1,6 juta untuk golongan awal, sementara gaji tertinggi di golongan puncak dapat mencapai lebih dari Rp6 juta per bulan di luar tunjangan.
Berbeda dengan PNS, skema PPPK menempatkan pendidikan sebagai faktor utama penentu golongan sejak awal.
Lulusan SD, SMP, hingga SMA memiliki jalur golongan tersendiri yang langsung dikaitkan dengan kualifikasi pendidikan terakhir.
Hal yang sama berlaku bagi lulusan diploma, sarjana, magister, hingga doktor.
Dalam sistem PPPK, semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar peluang menempati golongan yang lebih tinggi.
Konsekuensinya, rentang gaji PPPK juga cukup lebar, mulai dari sekitar Rp1,9 juta di golongan bawah hingga lebih dari Rp7 juta pada golongan tertinggi.
Nominal ini belum termasuk tunjangan lain yang ditetapkan sesuai kebijakan instansi.
Meski gaji PPPK di sejumlah golongan terlihat lebih kompetitif, status kepegawaian tetap menjadi pembeda utama.
Baca Juga: Kabur ke Subang, 2 Spesialis Curanmor Dibekuk Tim Sanggabuana Polres Karawang
PNS memiliki jenjang karier jangka panjang dengan peluang kenaikan pangkat secara berkala.
Sementara PPPK bekerja berdasarkan kontrak, dengan fokus pada pemenuhan kualifikasi dan kinerja selama masa perjanjian kerja.
***



