POJOKSATU.id - Pemerintah kembali melakukan penyegaran regulasi terkait kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Salah satu poin penting adalah perubahan ketentuan mengenai tunjangan profesi guru yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari penghargaan bagi para pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.

Jika sebelumnya tunjangan profesi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023, kini aturan tersebut secara resmi digantikan dengan regulasi baru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang memuat ketentuan terbaru tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru.

Baca Juga: Tunjangan Khusus Guru PNS Ditetapkan, Daerah Tertinggal hingga Perbatasan Jadi Prioritas

Meski diatur dalam regulasi terbaru, besar tunjangan profesi yang diterima guru ASN daerah tidak mengalami perubahan.

Tunjangan profesi tetap diberikan sebesar satu kali gaji pokok guru yang bersangkutan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tunjangan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan profesionalisme guru, sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah tantangan dunia pendidikan yang kian kompleks.

Agar berhak menerima tunjangan profesi, guru ASN daerah wajib memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah kepemilikan Sertifikat Pendidik.

Baca Juga: CATAT! Langkah Bagi Sekolah Jika Ada Guru yang Belum Mendapatkan Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2025!

Sertifikat ini menjadi bukti kompetensi profesional guru, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, guru juga harus aktif mengajar di satuan pendidikan yang terdata resmi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan melaksanakan tugas sesuai beban kerja yang telah ditetapkan.

Salah satu poin yang mengalami perubahan dalam regulasi terbaru ini adalah jadwal penyaluran tunjangan profesi.

Jika sebelumnya pembayaran dilakukan dengan pola tertentu, kini jadwal resmi pembayaran telah diperbarui agar lebih jelas dan terukur.

Baca Juga: HARAP Bersabar! Pencairan TPG Triwulan 2 Disalurkan Bertahap dengan Prosedur Berikut Ini!

Berikut rincian jadwal penyaluran tunjangan profesi guru sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025:

-Triwulan I: mulai disalurkan pada bulan Maret

-Triwulan II: mulai disalurkan pada bulan Juni

-Triwulan III: mulai disalurkan pada bulan September

-Triwulan IV: mulai disalurkan pada bulan November

Dengan jadwal tersebut, guru penerima tunjangan profesi dapat lebih mudah mempersiapkan perencanaan keuangan mereka sepanjang tahun.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pengumuman Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025 Sudah Dilakukan, Segera Cek SIMPKB!

Tunjangan profesi merupakan salah satu dari tiga tunjangan utama yang diatur dalam regulasi terbaru.

Selain tunjangan profesi, terdapat pula tunjangan khusus yang diberikan kepada guru di daerah-daerah tertentu seperti daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau daerah terdampak bencana.

Ada juga tambahan penghasilan, yang diberikan dalam rangka meningkatkan motivasi kerja guru di berbagai wilayah.

Mendikdasmen menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya konsisten pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sekaligus mendorong pemerataan mutu pendidikan di seluruh pelosok negeri.

Baca Juga: Wawan Setiawan Soroti Minimnya Keterlibatan Pengusaha Lokal di Kawasan Industri Cirebon

Melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum terkait pemberian tunjangan bagi guru.

Selain untuk kesejahteraan guru, kejelasan aturan ini juga diharapkan mencegah terjadinya polemik atau ketidakpastian di kalangan pendidik.

***