POJOKSATU.ID - Bagi guru, jam mengajar seringkali menjadi tolok ukur utama beban kerja.
Namun, ada kalanya tugas tambahan yang diemban juga memiliki nilai setara dengan jam mengajar.
Salah satu konsepnya adalah Tugas Tambahan Ekuivalensi.
Dalam sebuah sistem informasi pendidikan, terlihat contoh tugas tambahan ini, di mana seorang guru SD mendapatkan tugas sebagai Wali Kelas dengan nilai ekuivalensi 2 jam.
Baca Juga: Informasi Terbaru ! Pencairan TW 3 Mengenai SKTP Tunjangan Profesi Guru TPG Periode Juli Desember
Ini menunjukkan bahwa tugas non-mengajar seperti menjadi wali kelas diakui sebagai bagian dari beban kerja guru.
Hal-hal yang Perlu Diketahui tentang Tugas Tambahan Ekuivalensi
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua tugas tambahan bisa dihitung sebagai penambah jam.
Berdasarkan informasi yang ada, ada beberapa kondisi di mana tugas tambahan ekuivalensi tidak akan dihitung sebagai penambah jam, yaitu:
Baca Juga: Manfaatan Kanal Digital Kemdiktistaintek Selama Penutupan ULT Hingga 2 September 2025
1. Guru mendapatkan tugas tambahan Utama
Jika seorang guru sudah memiliki tugas tambahan utama, seperti menjadi Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah, maka tugas tambahan ekuivalensi lainnya tidak akan dihitung.
2. Kelebihan guru pada mata pelajaran yang diampu
Jika jumlah jam mengajar guru sudah melebihi batas minimum yang ditetapkan dan sudah sesuai dengan kebutuhan di sekolah, maka tugas tambahan ekuivalensi tidak akan menambah jam mengajar.
3. Bukan pada sekolah induk
Tugas tambahan ekuivalensi hanya dihitung jika diemban di sekolah induk tempat guru tersebut terdaftar.
Jika tugas tambahan dilakukan di sekolah lain, maka tidak akan dihitung.
Tugas tambahan ekuivalensi ini akan diproses setelah perhitungan kebutuhan guru selesai.
Hal ini untuk memastikan bahwa penambahan jam mengajar melalui tugas tambahan ini memang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil di sekolah.
Dengan adanya sistem ini, peran guru di luar kegiatan mengajar juga dihargai dan diakui sebagai bagian penting dari tugas pendidikan.***
Baca Juga: Manfaatan Kanal Digital Kemdiktistaintek Selama Penutupan ULT Hingga 2 September 2025
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




