POJOKSATU.id - Perubahan aturan terkait Tunjangan Profesi Guru dalam komponen THR (TPG THR) tahun 2026 mulai menjadi sorotan.
Dibandingkan tahun sebelumnya, regulasi terbaru menghadirkan perbedaan penting yang berdampak langsung pada guru.
Salah satu perubahan paling mencolok terletak pada adanya tambahan klausul yang mengaitkan pemberian tunjangan dengan kondisi keuangan daerah.
Hal ini memicu pertanyaan sekaligus kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik.
Baca Juga: Jadwal Krusial! TPG April Diprediksi Cair 27–30 April 2026
Jika pada tahun 2025 aturan terkesan lebih sederhana, kini pemerintah memasukkan unsur kemampuan fiskal sebagai pertimbangan baru.
Perbedaan Kunci Aturan 2025 dan 2026
Pada regulasi sebelumnya, tepatnya tahun 2025, ketentuan mengenai TPG THR cukup jelas.
Guru yang memenuhi syarat berpeluang menerima tambahan tunjangan tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Namun, pada tahun 2026, terdapat perubahan redaksi dalam aturan resmi.
Baca Juga: Terungkap Penyebab TPG April Belum Mencair, Pemerintah Prioritaskan Hal Ini
Salah satu poin penting menyebutkan bahwa pemberian tunjangan dapat dilakukan “dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.”
“Memang ada perbedaan di tahun ini, terutama pada tambahan kalimat terkait kemampuan fiskal daerah,” ungkap admin kanal Guru Abad 21, Kamis (23/04/2026).
Perubahan ini terutama berlaku bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tidak Semua Guru Terdampak
Meski ada perubahan aturan, tidak semua guru terkena dampaknya.
Guru yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mengalami perubahan ketentuan.
“Untuk guru yang gajinya dari APBN, tidak ada perubahan. Tidak ada klausul terkait fiskal daerah,” lanjut admin.
Artinya, perbedaan perlakuan ini menjadi penting untuk dipahami oleh para guru agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen 2026 Masih Tanda Tanya, Guru Menunggu Kepastian
Perubahan regulasi ini sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan tahun 2026 lebih mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing daerah.
Di sisi lain, guru diharapkan lebih cermat memahami aturan yang berlaku agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar.***




