POJOKSATU.id - Dunia pendidikan kembali mendapat sorotan penting setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Regulasi ini membawa perubahan besar, salah satunya kewajiban pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas Perlindungan Guru dengan tenggat waktu paling lambat Juli 2027.

Menurut Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof Hasnawi Haris, aturan baru ini lahir sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas persoalan yang dihadapi guru dan tenaga kependidikan.

Jika dibandingkan dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, regulasi lama yang kini digantikan, Permendikdas Nomor 4 Tahun 2026 hadir dengan cakupan yang jauh lebih luas dan detail.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Belum Berlakukan Pajak Toko Online Hingga Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

"Perubahan zaman, masifnya penggunaan media sosial, serta tekanan publik yang kian kuat membuat profesi guru berada dalam posisi rentan," kata Prof Hasnawi.

Menurut Ketua PGRI Sulawesi Selatan itu, tidak sedikit guru yang harus menghadapi intimidasi, tekanan hukum, hingga kriminalisasi saat menjalankan tugasnya.

"Kondisi inilah yang menjadi latar belakang utama lahirnya regulasi baru tersebut," jelas Hasnawi.

Perlindungan Guru Diperluas dan Dipertegas

Jika Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 hanya terdiri dari 7 pasal, Permendikdas Nomor 4 Tahun 2026 memuat 8 bab dan 44 pasal.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Belum Berlakukan Pajak Toko Online Hingga Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

Jumlah ini mencerminkan semakin banyak aspek perlindungan yang perlu diatur secara komprehensif.

Secara prinsip, jenis perlindungan yang diatur masih mencakup perlindungan hukum, perlindungan profesi.

"Termasuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak kekayaan intelektual," lanjut Prof Hasnawi.

Namun perbedaannya terletak pada elaborasi dan penjabaran yang jauh lebih rinci.

Dalam aturan baru ini, bentuk kekerasan terhadap guru diklasifikasikan secara jelas.

Mulai kekerasan fisik, psikis, verbal, hingga kebijakan yang berpotensi mengandung unsur kekerasan.

Hal-hal yang sebelumnya hanya disebutkan secara umum, kini diuraikan dengan batasan dan mekanisme penanganan yang lebih tegas.

Baca Juga: Tak Sekadar Pembangkit, PLTA Upper Cisokan Jadi Penjaga Listrik Jawa-Bali dari Blackout

Permendikdas Nomor 4 Tahun 2026 juga menempatkan penyelesaian nonlitigasi sebagai langkah utama dalam perlindungan guru.

Proses konsultasi hukum, mediasi, hingga pemulihan hak diatur secara sistematis.

"Proses litigasi atau jalur pengadilan baru ditempuh jika penyelesaian nonlitigasi tidak mencapai kesepakatan," tuturnya.

Pembentukan Satgas Jadi Kunci Utama

Salah satu poin paling krusial dalam Permendikdas Nomor 4 Tahun 2026 adalah perintah pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Baca Juga: Masih Ada Guru Belum Terima TPG THR 2025, Simak Penjelasan Resmi Kemenkeu

Satgas ini menjadi instrumen utama dalam menangani pengaduan dan perlindungan guru secara terkoordinasi.

Satgas Perlindungan tidak hanya bersifat simbolik.

Keanggotaannya melibatkan unsur birokrasi, dinas pendidikan di tingkat pusat dan daerah, akademisi, hingga praktisi hukum.

"Keberadaan lintas unsur ini diharapkan mampu menghadirkan penanganan yang objektif, cepat, dan profesional," kata Prof Hasnawi.

Dalam regulasi tersebut, Satgas dibekali kewenangan untuk menerima pengaduan.

Melakukan klarifikasi, memberikan rekomendasi, hingga menentukan apakah suatu kasus layak dilanjutkan ke proses litigasi atau cukup diselesaikan melalui jalur nonlitigasi.

Bahkan, Satgas dapat merespons kasus yang telah menjadi perhatian publik meskipun belum ada pengaduan resmi.

Pendanaan Satgas juga diatur secara jelas. Sumber anggaran dapat berasal dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Selain itu, mekanisme pemantauan serta evaluasi kinerja Satgas turut dimuat dalam regulasi ini.

Baca Juga: Mau TPG Guru Cair ke Rekening Tiap Bulan? Pahami Tanggal Penting ini!

Dalam ketentuan penutup Permendikdas Nomor 4 Tahun 2026 disebutkan bahwa peraturan ini mulai berlaku efektif paling lambat 18 bulan sejak tanggal ditetapkan, yakni 8 Januari 2026.

Artinya, Satgas Perlindungan Guru wajib sudah terbentuk di tingkat kementerian, provinsi, kabupaten, dan kota paling lambat Juli 2027.

Meski batas waktu masih cukup panjang, keberadaan Satgas ini dinilai sangat mendesak.

"Banyak pihak berharap pemerintah daerah tidak menunggu hingga tenggat akhir, mengingat perlindungan terhadap guru merupakan kebutuhan yang mendesak dan nyata di lapangan," pungkas Hasnawi.***