POJOKSATU.id - Mulai tahun 2025, pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, termasuk PPPK.
Dalam aturan tersebut, SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) bulanan dan RHK (Rencana Hasil Kerja) menjadi dokumen wajib.
Yang menentukan apakah TPP dapat dicairkan secara penuh, dipotong, atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga JBB Dapat Dukungan Bupati Tangerang untuk Perkuat Program Kalcer MyPertamina
Kebijakan baru ini membuat seluruh ASN harus lebih disiplin dalam menginput, menyusun, dan memenuhi target kinerja di sistem e-Kinerja.
Kelalaian sekecil apa pun, termasuk keterlambatan input RHK, dapat langsung berpengaruh pada jumlah TPP yang diterima.
TPP 2025 Resmi Berbasis Kinerja, SKP & RHK Jadi Indikator Utama
Sistem lama yang hanya mengandalkan kehadiran sebagai syarat memperoleh TPP kini dianggap tidak lagi relevan.
Baca Juga: Puan Maharani Sebut Indonesia Darurat Bullying, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Dunia Pendidikan
Pemerintah ingin memastikan bahwa pendapatan tambahan ASN diberikan berdasarkan kinerja nyata, bukan sekadar absensi.
Melalui kebijakan baru ini:
1. SKP bulanan menjadi dasar penilaian capaian kinerja individu,
2. RHK menjadi rencana kerja wajib yang harus dilaporkan secara berkala,
3. dan seluruh data terintegrasi ke e-Kinerja sebagai bukti digital.
Tanpa SKP dan RHK yang lengkap, ASN tidak memiliki indikator produktivitas yang dapat dinilai.
Sehingga sistem otomatis memberikan nilai rendah yang berdampak langsung pada besaran TPP.
Kinerja Tinggi, TPP Penuh, Daerah Mulai Terapkan Aturan Baru
Sejumlah daerah mulai mengimplementasikan secara ketat pembayaran TPP berbasis kinerja.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! RHK yang Tak Diinput Bisa Membuat TPP Terpotong Bahkan Tidak Cair
Salah satu pernyataan paling tegas disampaikan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang menjelaskan bahwa pembayaran TPP tidak lagi merata, melainkan mengikuti capaian kinerja ASN.
Pernyataan ini menegaskan bahwa ASN yang memenuhi seluruh indikator kinerja akan menerima TPP penuh.
Sebaliknya, ASN yang hanya memenuhi sebagian target akan menerima TPP lebih kecil sesuai produktivitasnya.
Baca Juga: Untar Tempati Peringkat Teratas PTS untuk Kinerja Riset dan Pengabdian Masyarakat
Ini membuat SKP dan RHK tidak hanya penting secara administratif, tetapi menjadi faktor penentu besar kecilnya pendapatan ASN setiap bulannya.
Kelalaian Input RHK Bisa Buat TPP Tidak Cair
Di berbagai instansi, banyak ASN yang masih menganggap RHK hanya sebatas formalitas.
Padahal, dengan aturan baru, ketidaklengkapan RHK otomatis menghambat pencairan TPP.
Konsekuensinya antara lain:
Baca Juga: 2 PPPK Satpol PP di Tanjungpinang Ditangkap karena Ekstasi, Status ASN Mereka Terancam Dicabut
1. TPP dipotong sebagian jika RHK terinput sebagian.
2. TPP tidak cair jika RHK tidak diinput sama sekali.
3. SKP bulanan dinilai rendah, sehingga memengaruhi nilai kinerja tahunan.
4. PPPK berpotensi mendapatkan evaluasi negatif dalam penilaian kontrak.
Masalah ini terutama sering terjadi pada PPPK baru, yang masih beradaptasi dengan sistem digital dan alur penilaian kinerja.
PPPK Jadi Prioritas Evaluasi, Kinerja Harus Terbukti
Sebagai ASN dengan status kontrak, PPPK mendapat perhatian khusus dalam kebijakan ini.
Baca Juga: SKP dan RHK Kini Jadi Penentu Besarnya TPP ASN, Kinerja 100 Persen Maka TPP Pun 100 Persen
Pemerintah menekankan bahwa PPPK harus lebih tertib dalam mengisi RHK dan SKP karena seluruh rekam jejak kinerja digunakan untuk menilai kelayakan kontrak pada periode berikutnya.
Jika PPPK tidak mengisi RHK atau SKP dengan benar, TPP akan terpotong dan catatan kinerja dapat berdampak pada evaluasi masa kerja.
Karena itu, kedisiplinan pengisian dokumen kinerja menjadi syarat mutlak demi mempertahankan hak dan keberlanjutan kontrak PPPK.
Baca Juga: Gelombang Pensiun Dini Mengguncang Jepang, Ribuan Pekerja Senior Terdampak Restrukturisasi 2025
ASN Diminta Tingkatkan Literasi Digital dan Disiplin Kerja
Pemerintah daerah kini mendorong peningkatan literasi digital ASN agar tidak salah dalam menginput data kinerja.
Pelatihan e-Kinerja mulai digencarkan untuk meminimalkan kesalahan teknis.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap tercipta budaya kerja yang lebih produktif dan transparan.
TPP berbasis kinerja dianggap sebagai cara paling efektif meningkatkan kualitas layanan publik dan mendorong ASN, termasuk PPPK, lebih disiplin dalam menjalankan tugas.***




