POJOKSATU.id - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru penggunaan seragam ASN mulai tahun 2026.

Kebijakan ini mengatur secara rinci jadwal pemakaian PDH khaki, kemeja putih, hingga batik Korpri yang wajib dikenakan oleh seluruh ASN.

Baik untuk PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Usai Terima SK, Segini Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu Sanggau Menurut Pemda

Aturan ini menjadi pedoman nasional agar tidak terjadi perbedaan penerapan seragam di instansi pusat maupun daerah.

Selain menegaskan identitas ASN, kebijakan tersebut juga bertujuan meningkatkan disiplin dan profesionalisme aparatur negara.


Dasar Aturan Seragam ASN 2026

Aturan baru seragam ASN 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN.

Baca Juga: Penantian 5 Tahun Berakhir! CPNS dan PPPK Kota Sorong Akhirnya Terima SK

Yang kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah memastikan bahwa seluruh ASN memiliki standar pakaian dinas yang seragam, jelas, dan mudah dipatuhi.

Dalam Surat Edaran tersebut, BKN menegaskan pentingnya seragam sebagai identitas ASN.

Baca Juga: UPDATE! Pengangkatan SPPG jadi PPPK di Jombang Ternyata Baru 2 Orang, Sisanya Belum Terdata

Dikutip dari bkpsdm.mukomukokab.go.id, tertulis dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, bahwa:

“Pemakaian seragam ASN, termasuk batik Korpri, merupakan simbol identitas, kekompakan, dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara,”.

Jadwal Pemakaian Seragam ASN 2026

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah jadwal pemakaian seragam ASN yang kini diatur lebih tegas. Berikut ketentuannya:

1. Seragam Khaki

Pakaian dinas harian (PDH) warna khaki digunakan oleh ASN pada hari kerja tertentu sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Khaki tetap menjadi seragam utama ASN dalam aktivitas kerja harian.

2. Kemeja Putih

Kemeja putih digunakan pada hari kerja tertentu yang ditetapkan oleh instansi.

Baca Juga: Mengenal Bullying dan Cara Efektif Mencegahnya di Lingkungan Sekolah

Terutama untuk mendukung keseragaman dan kesederhanaan penampilan ASN.

3. Batik Korpri Wajib

Mulai 2026, batik Korpri tidak lagi sekadar seragam seremonial, melainkan wajib dikenakan secara rutin, dengan ketentuan:

- Setiap hari Kamis

- Setiap tanggal 17 setiap bulan

Baca Juga: Menkeu Purbaya Guncang Kemenkeu, Rotasi Besar-Besaran Sentuh 36 Pejabat, Mayoritas dari Bea Cukai

- Upacara peringatan hari besar nasional

- Upacara Hari Ulang Tahun Korpri

- Kegiatan resmi ASN lainnya sesuai ketentuan instansi

Aturan ini berlaku tanpa pengecualian bagi PNS dan PPPK, baik di instansi pusat maupun daerah.


Berlaku untuk PNS dan PPPK

Pemerintah menegaskan bahwa aturan seragam ASN 2026 berlaku untuk seluruh ASN, termasuk:

Baca Juga: Begini Tahapan Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Indonesia, Dari Perencanaan hingga Pemusnahan

- PNS

- PPPK penuh waktu

- PPPK paruh waktu

Kebijakan ini sekaligus menegaskan kesetaraan status ASN dalam hal kedisiplinan dan identitas korps, tanpa membedakan jenis kepegawaian.


Tujuan Aturan Baru Seragam ASN

Pemerintah menetapkan aturan ini dengan beberapa tujuan utama, di antaranya:

Baca Juga: TPG Januari 2026 Sudah Cair Sejak 28 Januari, Ini Penyebab Pencairan Tak Serentak dan Cara Guru Pastikan Namanya Masuk

- Memperkuat identitas dan jati diri ASN

- Meningkatkan disiplin dan profesionalisme

- Menumbuhkan rasa kebersamaan dan kekompakan Korpri

- Menyeragamkan kebijakan seragam ASN secara nasional

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan citra ASN sebagai pelayan publik semakin profesional dan berwibawa di mata masyarakat.

ASN Diimbau Patuhi Ketentuan

BKN mengimbau seluruh ASN untuk memahami dan mematuhi aturan seragam terbaru ini.

Instansi pemerintah pusat dan daerah juga diminta melakukan sosialisasi agar implementasi berjalan seragam sejak awal 2026.

Pelanggaran terhadap ketentuan berpakaian dinas dapat berdampak pada penilaian disiplin ASN sesuai peraturan yang berlaku.***