POJOKSATU.id - Tahukah Anda bahwa ada guru-guru yang tidak perlu menjalani pembelajaran PPG Daljab 2024 atau program pendidikan profesi guru dalam jabatan?

Guru-guru ini pun langsung memiliki 'jalan tol' untuk melakoni ujian saja.

Meski tanpa melakoni pembelajaran dalam program pendidikan profesi guru dalam jabatan tapi guru-guru ini dijamin tetap bisa menerima sertifikat pendidik atau serdik.

Dengan catatan, tentu saja mereka harus lebih dulu dinyatakan lulus dalam uji kompetensi peserta PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: PPG Daljab 2024 Mendaftar? Kriteria Peserta adalah 'Guru Tertentu', Ini Aturan Baru di Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024

Untuk menjamin hal tersebut, bahkan sudah ada aturan atau regulasi sebagai payung hukumnya.

Itu berarti bahwa mekanisme ini adalah resmi dan sah berdasarkan aturan baru yang diberlakukan.

Lalu siapa saja guru-guru yang tidak perlu menjalani pembelajaran PPPG Daljab 2024 tapi langsung ujian?

Apakah ada syarat-syarat tertentu untuk bisa mendapatkan 'jalan tol' tersebut?

Baca Juga: BOCORAN JADWAL PENDAFTARAN PPG DALJAB 2024, Tertulis Jelas di Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024

Silahkan simak penjelasannya dalam artikel yang telah disusun redaksi Pojoksaatu.id di bawah ini.

 

Terbitnya Aturan Baru

Sebagai informasi, jelang pelaksanaan PPG Daljab 2024, ada aturan baru yang diterbitkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (mendikbusristek) Nadiem Makarim.

Aturan baru tersebut yakni Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru.

Permendikbudristek tersebut ditandatangani Nadiem Makarim pada 31 Mei dan resmi diundangkan pada 3 Juni 2024.

Setelah redaksi membaca dan mencoba memahami isi keseluruhan aturan tersebut, ternyata masih bersifat umum.

Artinya aturan tersebut berlaku baik untuk PPG Dalam Jabatan mapun PPG Prajabatan.

Sehingga untuk memahaminya tentu saja diperlukan kejelian dan ketelitian agar tidak salah mengartikan.

Baca Juga: Bedah Aturan KRITERIA SYARAT TAHAPAN PPG Daljab 2024 Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Terbaru, Guru Bisa Punya 2 Serdik

Yang pertama harus dipahami adalah tahapan pelaksanaan PPG sebagaimana Pasal 5.

Disebutkan ada 3 tahapan. Yakni penerimaan calon peserta, pembelajaran dan ujian kompetensi peserta PPG.

Aturan ini tentu saja diperuntukkan bagi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.

Jadi, bisa dipastikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan menjalani pembelajaran.

Baca Juga: AKHIRNYA Dirilis Menu Baru di PMM Bernama 'PPG Daljab', Kalau Muncul Apakah Tanda Dipanggil PPG Daljab 2024?

Jika pembelajaran sudah dilakoni, maka akan bermuara pada ujian kompetensi peserta PPG atau UKPPPG.

Usai dinyatakan lulus UKPPPG, maka barulah peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik.

 

Mekanisme dan Bentuk Pembelajaran

Sementara pada Pasal 9 mengatur tentang mekanisme dan bentuk pembelajaran.

Pada Pasal 1 disebutkan bahwa pembelajaran PPG minimal 36 SKS (Sistem Kredit Semester) dengan masa tempuh selama 2 semester.

Pembelajaran tersebut bisa dilakukan secara luring, daring atau bauran alias campuran antara luring dan daring.

Untuk pembelajaran PPG dibedakan berdasarkan 3 kelompok mata kuliah, antara lain:

a. Kelompok mata kuliah inti

Yakni merupakan kelompok mata kuliah yang wajib ditempuh oleh peserta PPG berupa praktik pengalaman lapangan yang dilaksanakan di Satuan Pendidikan dan ditetapkan masing-masing LPTK.

Jadi, ini merupakan bentuk pembelajaran untuk PPG Prajabatan.

Baca Juga: Ada 7 Kriteria Guru Dipastikan Tidak akan Dipanggil PPG Daljab 2024 di PMM, Nomor 4 sampai 7 Buruan Perbaiki Data Sekarang!

b. Kelompok mata kuliah selektif

Merupakan kelompok mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh Kementerian.

c. Kelompok mata kuliah elektif

Merupakan mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh LPTK.

 

Guru Tidak Perlu Menjalani Pembelajaran

Nah, siapa saja guru yang tidak perlu menjalani pembelajaran PPG tertuang dalam Pasal 12, yang berbunyi:

Baca Juga: 8 Hal DATA DAPODIK Bisa Bikin Proses Verval GAGAL, Termasuk Saat SELEKSI ADMINISTRASI di PPG Daljab, Cek Pemutakhiran dan Pastikan Sudah Update!

Pembelajaran PPG bagi peserta PPG yang berasal dari guru penggerak dan guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester; dan

b. Tidak menempuh pembelajaran

Itu berarti, untuk guru penggerak dan eks PLPG tidak perlu menjalani masa pembelajaran program pendidikan profesi guru.

Pasalnya untuk guru penggerak dan eks PLPG mendapat pengakuan setara 36 SKS.

Dengan demikian, mereka hanya perlu mengikuti ujian kompetensi peserta PPG atau UKPPPG saja.

Baca Juga: Sedih Menyampaikan Ini tapi Memang Benar Ada 300 Ribuan Guru Dipastikan Tidak akan Dipanggil PPG Daljab 2024 Walau Sudah Puluhan Tahun Mengabdi

Sementara untuk guru kategori lainnya, dijelaskan pada Pasal 12.

Dimana peserta guru yang terdaftar di Dapodik dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Lalu guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Dan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik pada program pendidikan profesi guru yang berbeda.

Baca Juga: RESMI dari Laman PPG Kemdikbud, Tahapan Pelaksanaan PPG Daljab 2024 Sudah Dimulai, UKMPPG jadi UKPPPG, Alumni PPG Bisa Daftar jadi Guru Pamong

Kepada guru kategori ini, hanya diberikan pengakuan sebesar 27 SKS saja.

Sementara sisanya yang 9 SKS wajib ditempuh melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri.

Demikian informasi kriteria guru yang tidak perlu menjalani pembelajaran PPG Daljab 2024 tapi langsung ujian berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. Apakah Anda termasuk?***