POJOKSATU.id - Pemerintah resmi memperketat persyaratan restitusi pajak pendahuluan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Kebijakan ini membawa perubahan penting yang langsung terasa bagi Wajib Pajak, khususnya terkait kualitas laporan keuangan.

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah penegasan bahwa opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saja tidak lagi cukup.

Baca Juga: Karangan Bunga Korban Kecelakaani KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur Penuh Haru, Iringan Doa Terus Mengalir dari Masyarakat

Laporan keuangan kini wajib mendapatkan “WTP murni” tanpa tambahan catatan atau paragraf penjelas.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan secara tegas melarang penggunaan opini WTP dengan paragraf penjelas atau modified unqualified opinion sebagai dasar untuk memperoleh status Wajib Pajak kriteria tertentu.

Ketentuan ini tercantum jelas dalam Pasal 3 ayat (5) PMK 28/2026.

Baca Juga: VVIP Selamanya?

Dalam beleid tersebut disebutkan, "Memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), tidak termasuk pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion,".

Artinya, standar audit kini benar-benar diperketat.

Kalau dibandingkan dengan aturan sebelumnya dalam PMK 39/2018, perbedaannya cukup terasa.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Dumaris Sitio, Arnold Gagal Dibunuh Padahal Sudah Dibawa Jalan ke Minas Siak

Dulu, pemerintah hanya mensyaratkan laporan keuangan diaudit dengan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut.

Namun sekarang, syaratnya jauh lebih ketat dan spesifik.

Selain harus memperoleh opini WTP selama tiga tahun berturut-turut, laporan keuangan juga tidak boleh berasal dari hasil restatement.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Dumaris Sitio, Arnold Gagal Dibunuh Padahal Sudah Dibawa Jalan ke Minas Siak

Tak hanya itu, batas maksimal koreksi fiskal juga ditetapkan hanya sampai 5 persen.

Perubahan ini menandai pergeseran penting dalam kebijakan perpajakan nasional.

Pemerintah tampak ingin memastikan bahwa hanya laporan keuangan dengan kualitas audit benar-benar “bersih” yang bisa mendapatkan fasilitas restitusi pendahuluan.

Di satu sisi aturan ini bisa terasa makin berat bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Profil Arrofi Ramadhan, TikToker yang Menikah dengan Konsep Sunflower Wedding di Atas Danau

Tapi di sisi lain, langkah ini diyakini mampu menekan risiko kesalahan dalam pengembalian pajak dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan itu sendiri.

Aturan ini seperti pengingat bahwa transparansi dan ketelitian bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kunci utama dalam membangun kepercayaan—baik bagi negara maupun para pelaku usaha yang ingin tumbuh lebih sehat ke depan.***