POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) resmi mengumumkan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM yang akan menggunakan teknologi biometrik berbasis face recognition atau pengenalan wajah.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap pada 2026.

Pada tahap awal, penerapan dimulai 1 Januari 2026 dengan skema sukarela.

Baca Juga: Bukan Sekadar Seragam ASN, Ini Alasan PDH Khaki Bikin Lebih Percaya Diri dan Jadi Favorit 2025-2026

Dalam masa ini, masyarakat yang ingin menggunakan kartu SIM baru masih diberi pilihan untuk melakukan registrasi dengan dua cara, yakni metode lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau metode baru melalui verifikasi biometrik wajah.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa masa transisi tersebut disiapkan agar masyarakat maupun operator seluler memiliki waktu untuk beradaptasi sebelum aturan diberlakukan sepenuhnya.

Kebijakan ini akan memasuki tahap wajib mulai 1 Juli 2026.

Baca Juga: Bukan Soal Gaji Besar, Ini Prinsip Keuangan yang Bikin Uang Makin Banyak

“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama ataupun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” kata Marwan.

Ia menegaskan, kebijakan registrasi SIM card berbasis face recognition hanya diberlakukan bagi pengguna baru.

Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang untuk kartu SIM yang sudah aktif.

Baca Juga: Apa Itu Siklon Tropis? Ini Penjelasan Lengkap dan Dampak yang Bisa Terjadi

Penerapan aturan ini menjadi bagian dari langkah serius pemerintah dalam menekan tingginya angka kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut nomor telepon sering dijadikan celah masuk berbagai modus penipuan, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga praktik social engineering.

Berdasarkan data hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang telah tervalidasi di Indonesia mencapai lebih dari 332 juta.

Baca Juga: Kepala Desa di Magetan Pilih Mundur karena Merasa Tak Sanggup Lagi, Bantah Ada Masalah Hukum dan Keuangan

Di sisi lain, Indonesia Anti Scam Center mencatat sebanyak 383.626 rekening dilaporkan terindikasi sebagai rekening penipuan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.

"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp 7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," ujar Edwin.

Tak hanya untuk menekan kejahatan digital, kebijakan ini juga diarahkan untuk membersihkan basis data nomor seluler nasional.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Infomedia Nusantara Dibuka, Ada Posisi CSR hingga Admin Support

Saat ini, tercatat lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, sementara jumlah penduduk dewasa Indonesia diperkirakan hanya sekitar 220 juta jiwa.

Komdigi menilai penataan ulang database nomor seluler akan membuat penggunaan frekuensi menjadi lebih efisien dan optimal, terutama bagi pelanggan yang benar-benar aktif.

Dari sisi kesiapan teknis, operator seluler telah menyiapkan dukungan dengan menerapkan validasi biometrik dalam layanan penggantian kartu SIM di gerai resmi.

Baca Juga: Salah Lokasi Bisa Gugur! Ini Titik CAT PPPK BGN 2025 dan Aturan Tes yang Wajib Difahami

Selain itu, operator juga melanjutkan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang diperbarui setiap dua tahun.

Untuk memastikan keamanan data pelanggan, operator mengadopsi sistem keamanan berstandar ISO 27001 serta teknologi liveness detection minimal ISO 30107-2, yang dirancang untuk mencegah pemalsuan wajah dalam proses verifikasi biometrik.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital nasional dapat menjadi lebih aman, tertata, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat dari berbagai bentuk kejahatan berbasis nomor seluler.***