POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menghadirkan pendidikan yang bermutu secara merata di seluruh satuan Pendidikan
Serta memastikan kepemimpinan sekolah diisi oleh individu yang berkualitas dan siap menjawab tantangan zaman.
Baca Juga: Peluang CPNS 2025 Masih Terbuka Lebar? KemenpanRB Beri Sinyal Positif, Tapi Waspada Berita Palsu!
Aturan ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan akan sosok kepala sekolah yang berpotensi dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kepala sekolah diharapkan mampu memimpin sekolah dengan visi dan misi yang jelas menjadi teladan bagi guru dan siswa.
Serta bertindak sebagai agen transformasi untuk meningkatkan layanan pembelajaran yang menjawab tantangan pendidikan terkini.
Syarat-syarat Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah:
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru untuk dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah:
Kualifikasi Akademik: Guru harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi, dan memiliki sertifikat pendidik.
Pangkat dan Golongan: Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi guru PNS, atau golongan setara bagi non-PNS.
Jenjang Jabatan: Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru yang diangkat dalam jabatan fungsional.
Penilaian Kinerja: Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah "Baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengalaman Manajerial: Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun sebagai wakil kepala sekolah, ketua program keahlian, atau koordinator program.
Catatan Disiplin: Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat.
Bukan sebagai Pengawas Sekolah: Tidak sedang menjadi pengawas sekolah.
Tidak Sedang Menjadi Terpidana: Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Usia: Memiliki usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diajukan penugasan sebagai kepala sekolah.
Komitmen Penempatan: Bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
Baca Juga: Kendal Sambut Antusias Program Sekolah Rakyat Prabowo Siap Tampung 1000 Siswa?
Mekanisme penugasan kepala sekolah akan melalui serangkaian tahapan yang meliputi seleksi administrasi, seleksi substantif, pelatihan bakal calon kepala sekolah, hingga penetapan penugasan.
Untuk masa penugasan, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur beberapa kategori:
Guru ASN di Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah: Masa penugasan berlaku 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) periode dengan ketentuan setiap periode penugasan paling banyak 2 (dua) kali.
Guru ASN di Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat: Masa penugasan paling banyak 3 (tiga) tahun.
Guru non-ASN di Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat: Masa penugasan paling banyak 3 (tiga) tahun.
Guru ASN yang Ditugaskan oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) sebagai Kepala SLBN, Madrasah, atau Satuan Pendidikan Khusus: Masa penugasan paling banyak 3 (tiga) tahun.
Dengan adanya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini, diharapkan proses seleksi dan penugasan kepala sekolah akan semakin transparan dan akuntabel
Serta menghasilkan pemimpin pendidikan yang benar-benar berkompeten untuk mewujudkan cita-cita pendidikan bermutu di Indonesia.***




