POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa penggunaan gawai di sekolah tidak dilarang sepenuhnya.
Melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026, penggunaan gawai pribadi tetap diperbolehkan, tetapi dengan ketentuan tertentu agar proses belajar mengajar tetap berlangsung fokus, aman, nyaman, dan menyenangkan.
Kebijakan ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa murid sama sekali tidak boleh membawa atau menggunakan gawai di lingkungan sekolah.
Nah, yang diatur adalah waktu dan tujuan penggunaannya agar benar-benar mendukung kegiatan belajar.
Selama kegiatan sekolah berlangsung, penggunaan gawai pribadi dibatasi sesuai tata tertib yang berlaku di masing-masing sekolah.
Pembatasan tersebut bertujuan agar murid lebih fokus mengikuti pembelajaran, lebih aktif bergerak, serta memiliki lebih banyak kesempatan berinteraksi secara langsung dengan teman maupun guru.
Gawai Boleh Digunakan Saat Pembelajaran
Dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 dijelaskan bahwa gawai dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran apabila memenuhi beberapa ketentuan.
Penggunaan gawai diperbolehkan atas arahan pendidik, sesuai kebutuhan pembelajaran, dan dilakukan dalam pengawasan pendidik.
Baca Juga: Prabowo Kasih Tugas Berat Menhub dan KAI Bangun Kereta Api Trans Sumatera Aceh-Lampung
Dengan kata lain, gawai bukan digunakan secara bebas selama jam sekolah, melainkan menjadi salah satu media belajar ketika memang dibutuhkan dalam proses pembelajaran.
Kondisi Khusus yang Memperbolehkan Penggunaan Gawai
Selain untuk kegiatan belajar, gawai juga dapat digunakan dalam beberapa kondisi tertentu.
Kondisi tersebut meliputi keadaan darurat, keperluan medis, aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus lainnya, keperluan transportasi, serta alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan ini memberikan ruang bagi murid yang memiliki kebutuhan khusus tanpa mengabaikan tujuan utama pembatasan penggunaan gawai di sekolah.
Gunakan Gawai Secara Bijak
Kemendikdasmen juga mengajak seluruh murid agar menggunakan gawai secara bijak dan sesuai kebutuhan.
Murid diimbau menyimpan gawai saat tidak digunakan serta hanya menggunakannya ketika diarahkan guru atau diizinkan sesuai ketentuan sekolah.
Selain itu, penggunaan gawai juga harus dilakukan secara aman dan bertanggung jawab sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar maupun lingkungan sekolah.
Dengan penerapan aturan tersebut, diharapkan suasana belajar menjadi lebih fokus, aman, nyaman, aktif, dan menggembirakan bagi seluruh warga sekolah.
Kemajuan teknologi memang tidak bisa dipisahkan dari dunia pendidikan.
Namun, penggunaan gawai yang tepat pada waktu dan tujuan yang sesuai akan membantu murid memanfaatkan teknologi sebagai sarana belajar, bukan justru menjadi pengganggu konsentrasi.
Di situlah peran sekolah, guru, orang tua, dan murid untuk bersama-sama menciptakan budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab.***




