POJOKSATU.id - Berikut ini aturan baru pakaian dinas PNS dan PPPK berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 lengkap atribut dan link download G-Drive.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan aturan terbaru tentang pakaian dinas PNS dan PPPK.
Aturan tersebut tersebut yakni Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda.
Permendagri tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 dan resmi diundangkan pada 20 Agustus 2024.
Aturan terbaru ini sekaligus menjawab keresahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sebab selama ini pakaian dinas PPPK berbeda dengan pakaian dinas PNS.
Hal ini mengesankan ada pembeda antara pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Akibatnya muncul kesan bahwa pemerintah membedakan, baik hak maupun perlakuan, di antara kedua jenis ASN tersebut.
Padahal pemerintah selalu menggaungkan bahwa antara PNS dan PPPK adalah sama-sama ASN atau aparatur sipil negara.
Selain itu, kedua jenis ASN tersebut juga sama-sama mengabdi dan melayani masyarakat.
Namun pada Permendagri 10 Tahun 2024 ini, seragam PNS dan PPPK sudah tidak ada lagi perbedaan.
Hal ini sebagaimana termuat pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi:
"ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut berdasarkan Peraturan Menteri ini."
Sementara pada Pasal 3 dijabarkan tentang seragam dinas ASN baik di instansi pusat maupun di instansi daerah, sebagai berikut:
(1) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi:
a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap;
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas upacara besar;
f. Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu; dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia; dan
h. Pakaian Dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(2) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap:
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;
f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu; dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
(3) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;
Baca Juga: PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024 Tanpa Harus Mundur, Simak Ketentuannya di PermenPANRB No 6
c. Pakaian Sipil Lengkap;
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;
f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;
g. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah; dan
h. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Sementara pada Pasal 20, diatur tentang atribut dan kelengkapan seragam dinas ASN, sebagai berikut:
a. tanda jabatan;
b. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
c. papan nama;
d. nama satuan kerja untuk ASN Kementerian dan nama Kementerian untuk ASN Pemerintah Daerah;
e. nama Kementerian, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. lambang Kementerian, lambang Pemerintah Daerah provinsi, atau lambang Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
g. tanda pengenal.
Untuk link download Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda bisa diunduh melalui link di bawah ini:
https://drive.google.com/file/d/1kwFOEldJubjwDU0OQKCTSaUHtour8h4B/view
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Demikian informasi aturan baru pakaian dinas PNS dan PPPK berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, lengkap atribut dan link download G-Drive.***




