POJOKSATU.ID - Pemerintah secara resmi memperketat proses penugasan dan mutasi bagi guru maupun Kepala Sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027.
Kebijakan ini diterapkan karena seluruh proses administrasi perpindahan telah terintegrasi secara penuh dengan sistem digital pemerintah.
Landasan utama pelaksanaan penugasan serta perpindahan tenaga pendidik ini mengacu pada regulasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, setiap proses mutasi maupun penugasan Kepala Sekolah diwajibkan untuk melalui portal SIM KSPSTK.
Baca Juga: Tak Cuma Urus Orang Sakit, Gus Fawait Bongkar Program Homecare Ungkap Wajah Kemiskinan Jember
Aplikasi SIM KSPSTK ini telah terhubung secara langsung dengan sistem i-MUT milik Badan Kepegawaian Negara dan juga Dapodik.
Skema pengusulan perpindahan yang diajukan oleh pihak Dinas Pendidikan kini akan divalidasi secara otomatis oleh sistem digital.
Penggunaan sistem otomatis ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi kecurangan serta kesalahan pendataan di tingkat daerah.
Proses persetujuan mutasi juga sudah tidak lagi dilakukan secara manual di atas lembaran kertas.
Baca Juga: Asap Hitam Tebal Muncul dari Gedung PIK 2 Tangerang, Penyebab Masih Diselidiki
Setiap dokumen persetujuan mutasi kini diproses dan disahkan secara elektronik langsung oleh Bupati, Wali Kota, ataupun Gubernur setempat.
Digitalisasi ini diharapkan mampu menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.
Pemerintah daerah diimbau untuk segera menyesuaikan alur kerja pengusulan pegawai sesuai dengan aturan digital yang baru.
Integrasi antarlembaga ini menjadi langkah nyata dalam memodernisasi sistem manajemen Aparatur Sipil Negara di sektor pendidikan.
Seluruh dinas terkait diharapkan dapat mempercepat adaptasi terhadap teknologi i-MUT BKN agar tidak terjadi penumpukan usulan.
Kebijakan anyar ini juga memangkas birokrasi panjang yang selama ini sering menjadi keluhan para tenaga pendidik saat mengurus kepindahan.
Dengan adanya pembaharuan sistem ini, diharapkan pemetaan dan pemerataan distribusi guru di setiap wilayah dapat terpantau secara real-time.***




